PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dalam operasi cempaka Krakatau 2021 yang digelar sejak 15 Februari yang lalu sat sabhara Polres Pringsewu berhasil menyita minuman keras berbagai merk dari warung-warung kecil dan lapo tuak di wilayah hukum setempat.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Nurul Haq berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 36 botol miras jenis vigour dan 13 derigen tuak.
Kasat Sabhara Iptu Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik, mengatakan miras yang berhasil disita itu diperoleh dari beberapa warung / toko kecil serta lapo tuak yang tersebar diwilayah Kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
“Miras jenis Vigour kami amankan dari beberapa warung kecil sedangkan miras tuak juga kami amankan dari beberap lapo tuak yang tersebar di daerah Gadingrejo dan pringsewu” Ungkap Iptu Nurul Haq pada Sabtu (20/2/21)
Sementara itu, kata kasat sabhara melanjutkan untuk pemilik miras yang berhasil disita setelah dilakukan pendataan oleh petugas kemudian diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras.
“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak lagi menjual miras karena bisa mengakibatkan efek yang tidak bagus dimasyarakat” Terang nurul Haq
Kasat Sabhara menjelaskan Operasi Cempaka, adalah upaya guna menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) terutama memberantas kejahatan premanisme, kejahatan jalanan (street crime). Hingga kasus-kasus lainnya seperti Curat, Curas dan Curanmor (C3).
“Harapan kita masyarakat dapat membantu dalam menciptakan situasi keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing’ Pungkasnya.
(Iyan)