POLRES MAJALENGKA, Detikkasus.com – Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kembali dilaksanakan Tiga Pilar Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021) pagi.
Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Talaga menyasar, Jalan Raya Desa dan Kecamatan Talaga, Depan Kantor Kecamatan Talaga, pertokoan, pedagang kaki lima, jalan umum dan tempat-tempat kerumunan masa lainnya, di wilayah hukum Polsek Talaga Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Talaga AKP Agus Romy mengatakan, pelaksanaan giat Operasi Yustisi Tiga Pilar dan pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes), dalam rangka Pemberlakuan PPKM skala mikro, di wilayah hukum Polsek Talaga.
Disampaikannya, dalam giat tersebut, Polsek Talaga jajaran Polres Majalengka Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP melakukan razia masker dan membagikan masker kepada masyarakat.“Tim gabungan juga melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima dan kerumunan massa, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM skala mikro,” ujar AKP Agus Romy.
Lebih dari itu, pihaknya memberikan sanksi teguran lisan ataupun tertulis, atau sanksi sosial kepada pelanggar.”Saya berharap, upaya yang dilakukan jajaran Polsek Talaga, dapat mencegah penyebaran Covid-19, di Kabupaten Majalengka dan Kecamatan Talaga khususnya,” harap Kapolsek Talaga. (Liman)