Detikkasus.com|JATENG
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurung waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februrari 2021 berhasil mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng dengan 2 judi jenis Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam di wilayah hukum Polda Jateng.
Dalam Pers rilis ungkap kasus tersebut, dilaksanakan pada Kamis (18/2/2021) di loby kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut yaitu di warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Pangkalan Ojek Desa Mbbak Ijo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sebuah rumah yang beralamat di Desa Luang Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, rumah yang beralamat di Desa Donorejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, lahan kosong Depan Pasar Wonosari Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, rumah di Jalan Rambutan Rt 04 RW 07 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dan rumah di Jalan A.Yani Rt 01 RW 08 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Direkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, Bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong dimana mereka harus membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per orang untuk masuk ke lokasi.
“Para pelaku menggunakan Tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata Dadu, yang mereka Kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” Kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat memberikan keterangan Press Realese di halaman Direskrimum Polda Jateng.
Lanjut Wihastono, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima passangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.
“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.
Selain itu, Kata Wihastono, Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu Uang tunai senilai Rp 8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.
“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya.
(Adi-DetikKasus))