16 Pelaku Judi Di 7 TKP Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurung waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februrari 2021 berhasil mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng dengan 2 judi jenis Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam di wilayah hukum Polda Jateng.

Dalam Pers rilis ungkap kasus tersebut, dilaksanakan pada Kamis (18/2/2021) di loby kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut yaitu di warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Pangkalan Ojek Desa Mbbak Ijo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sebuah rumah yang beralamat di Desa Luang Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, rumah yang beralamat di Desa Donorejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, lahan kosong Depan Pasar Wonosari Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, rumah di Jalan Rambutan Rt 04 RW 07 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dan rumah di Jalan A.Yani Rt 01 RW 08 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Bertemakan New Year Party Omah Oren Cafe Balen Bojonegoro Adakan Live Musik

Direkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, Bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong dimana mereka harus membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per orang untuk masuk ke lokasi.

Baca Juga:  Kapolri Pantau Command Center Pengamanan KTT Asean

“Para pelaku menggunakan Tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata Dadu, yang mereka Kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” Kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat memberikan keterangan Press Realese di halaman Direskrimum Polda Jateng.

Lanjut Wihastono, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima passangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

Baca Juga:  Viral Berita Polres Lamongan Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi Bio Solar, Dua pelaku Diamankan

“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.

Selain itu, Kata Wihastono, Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu Uang tunai senilai Rp 8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya.

(Adi-DetikKasus))

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru