Detikkasus.com | Bojonegoro – Di wilayah kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 17 personil petugas gabungan (10 anggota POLRI, 2 anggota TNI, 2 anggota POL PP dan 3 anggota Gugus Desa gelar operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan covid-19, Rabu (3/2/2021) malam.
Giat dipimpin langsung KSPK B Aiptu Abdul Fatah yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kanor tersebut menyasar warung dan tempat nongkrong di sepanjang jalan PUK dan jalan Desa.
“Ada sekitar 13 pemilik usaha warung kita beri teguran, teguran tertulis terhadap 109 orang, teguran lisan teehadap 1308 orang, sanksi sosial kepada 10 orang,” terang AKP Hadi Waluyo Kapolsek Kanor via ponsel seperti dituturkan KSPK B Aiptu Abdul Fatah usai giat.
Selain itu, petugas juga membagikan masker gratis kepada 121 orang serta diberikan tindakan denda administratif terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
“Kita juga bagikan masker kepada 121 orang yang tidak memakai masker saat di razia serta kita kenakan denda administratif,” pungkas Kapolsek.
Selama pelaksanaan, giat berjalan lancar aman terkendali. (Imm/her)