Tanggsmus, Detikkasus.com. Pugung – Dua ratusan pelanggar masker ditindak tim gabungan Polres Tanggamus, TNI dan Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi guna pencegahan serta penanggulangan virus corona di Rest Area Pugung, Selasa (2/2/21).
Operasi dipimpin Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH bersama Sekcam Pugung Zulkarnain dan KUPT Puskesmas Rantau Tijang Daroli, S.Km.
Kemudian hadir juga Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH. KBO Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi. Dengan jumlah 21 personel gabungan Polres dan Polsek, 4 personel Koramil, 15 personel Satpol PP, 4 personel Dishub dan 6 personel Puskesmas Rantau Tijang.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, dalam operasi yustisi ini, tim gahungan memberikan teguran tertulis, teguran tindakan dan teguran lisan kepada pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Penindakan dengan teguran tertulis dan tindakak fisik melalui pushup maupun menyanyikan lagu kebangsaan kepada warga yanh tidak menggunakan masker. Sementara teguran lisan terhadap warga yang memakai masker namun tidak pada tempatnya.
“Tindakan kepada 201 pelanggar dengan 16 teguran tertulis, 170 teguran lisan dan 15 tindakan maupun menyanyikan lagu Kebangsaann Indonesia Raya,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Ipda Okta Devi menegaskan, selain operasi gabungan Polres, pihaknya juga terus melaksanakan himbauan protokol kesehatan bersama Uspika. Sehingga pihaknya menghimbau masyarakat untuk tertib protokol kesehatan.
“Dimasa adaptasi kebiasaan baru ini, agar kita semua mematuhi Prokes dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas di tempat umum, serta menjauhi keramaian maupun kerumunan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19,” imbaunya. (*Ridho)