Di Widang, Sejumlah Muda-Mudi Langgar Prokes dikenakan Sanksi ‘Push Up’

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN | detikkasus.com – Selain himbauan dan teguran, Sebanyak 20 orang ini harus rela diberi sanksi tindakan beruap ‘push Up’ oleh petugas gabungan Penegak Protokol Kesehatan (Prokes. Pasalnya, sejumlah orang (muda – mudi) itu tidak memakai masker saat nongkrong/ngopi di sejumlah cafe/warkop wilayah Desa/Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Sabtu (30/1/2021) malam.

Baca Juga:  Pt Naga Surya Tunggal Buang limbah B3 Di Saluran Sungai.

“Karena Tuban diberlakukan PPKM, petugas penegak covid-19 kecamatan Widang menghimbau kepada warga setempat tetap mematuhi Prokes putus mata rantai covid-19 ini, kita beri peringatan dan sanksi push up bagi yang melanggar saat nongkrong di warkop tidak memakai masker,” ujar Kapolsek seperti dituturkan Wakapolsek Iptu Ali Mas’ud usai giat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Nagasepaha Datangi Warga Jalin Kebersamaan Jaga Keamanan Desa

Hal ini implementasi dan tindak lanjut Perda Nomor 6 th. 2020 dan Perbup Kab. Tuban Nomor 65 th. 2020. Selain itu, Kabupaten Tuban diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Baca Juga:  Camat Kuala Kampar Kedatangan Tamu Utusan PT Pulau Sambu

“PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 sesuai Keputusan Gubernur Jatim tindaklanjuti Keputusan Mendagri,” terang Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko via ponsel, (30/1) malam.

Terlibat dalam giat patroli gabungan 4 anggota Polsek, 2 Pol PP dan 1 anggota Koramil Widang Tuban. Selama giat Sitkamtibmas berjalan tertib dan aman. (Imam)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB