TUBAN | detikkasus.com – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) dan Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), menggelar program Literasi Vaksin Badan Publik, Rabu (27/01/2021).
Plt. Kepala Diskominfo Tuban, Rohman Ubaid dan Kabid Informasi Dan Komunikasi Publik, Tutik Musyarofah mengikuti seminar secara daring, di Kantor Diskominfo Tuban.
Ketua KIP RI, Gede Narayana mengungkapkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pemerintah terkait kegiatan vaksinasi Covid-19. Selain itu sebagai bentuk partisipasi dan kontribusi aktif guna menyediakan informasi yang akurat terkait vaksin. Kegiatan vaksinasi telah diatur dan ditetapkan pemerintah.
Pasca kegiatan ini, pejabat pemerintah yang membidangi informasi publik diharapkan, ikut mendukung upaya pemerintah untuk menyebarluaskan informasi yang benar. Harapannya, mampu membawa dampak positif untuk ikut mengedukasi masyarakat dengan informasi yang benar dan lengkap.
“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan literasi vaksin,” ungkapnya.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menerangkan, vaksinasi menciptakan imunitas spesifik guna memutus rantai penularan penyakit infeksi. Pengembangan vaksin melalui proses pelemahan virus yang dimasukkan ke tubuh. Selanjutnya, tubuh akan membentuk antibodi untuk melawan dan mematikan virus tersebut.
Lebih lanjut, seseorang yang telah divaksin 80-90 persen terhindar dari penyakit dan tidak akan menularkan penyakit yang sama. Jika keberhasilan vaksinasi lebih dari 70 persen di tiap kelompok masyarakat akan membentuk herd immunity (kekebalan kelompok).
“Dengan demikian akan memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Dante Saksono menambahkan, vaksinasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Januari-April 2021 dengan sasaran tenaga medis 1,48 juta, petugas publik (polisi, TNI) sebanyak 17,4 juta, dan Lansia sebanyak 21,5 juta. Tahap dua pada April 2021-Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan sebanyak 63,9 juta dan masyarakat umum 77,2 juta.
Saat ini pemerintah tengah mengembangkan vaksin merah putih dengan melibatkan praktisi kesehatan, peneliti, pihak pengembang vaksin, dan akademisi. Tujuannya, menjamin ketersediaan vaksin secara mandiri.
“Dengan adanya transfer knowledge, vaksin merah putih akan dapat diwujudkan,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Badan POM, Rizka Andalucia, menjelaskan vaksin telah melalui sejumlah tahapan mencakup uji preklik dan uji klinik fase 1 sampai fase 3. Vaksin yang telah diuji dinyatakan lulus uji klinis dengan persentase efikasi vaksin mencapai 65,3 persen.
“Sehingga BPOM mengeluarkan Emergency Uses Authorization (EUA) atau dikenal ijin edar untuk vaksin Covid-19 sebagai legalitas keamanannya,” jelasnya.
Badan POM bekerja independen, transparan dan integritas dalam proses evaluasi vaksin. Dalam menjalan tugasnya, Badan POM menggandeng komnas penilai obat, tim ahli, dan pihak berwenang lainnya. Badan POM juga terus mengawal proses produksi vaksin melalui inspeksi mencakup bahan, produksi, penyimpanan dan distribusi. Keamanan vaksin juga terus dipantau sejak distribusi, proses vaksinasi hingga pengawasan kejadian pasca vaksinasi.
“Tujuan vaksinasi sebagai perlindungan, membentuk herd immunity dan perlindungan terhadap kelompok lain,” paparnya.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Dr. M. Asrorun Niam Sholeh, menambahkan, proses sertifikasi vaksin Covid-19 telah dilakukan sejak Oktober 2020. Setelah didaftarkan oleh Bio Farma, MUI melakukan pengkajian, pendalaman, dan sidang penetapan dengan melibatkan pihak berwenang.
Setelah melewati sejumlah proses, MUI Pusat mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 terkait kehalalan dan kesucian vaksin Covid-19. Pendaftaran sertifikasi halal ke MUI mencakup 3 nama vaksin yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.
Asrorun Niam menjabarkan vaksinasi sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga individu tidak mudah terjangkit virus. Vaksin yang digunakan harus memenuhi kaidah islam, melalui pemeriksaan dan identifikasi terhadap bahan serta proses produksinya. Karena vaksin untuk imunisasi harus terbebas dari bahan haram dan atau najis yang dapat merubah wujud dan dzatnya.
Pedoman penanganan wabah mengacu pada hadits yang diriwayatkan Bukhari yaitu seruan untuk menjauhi daerah terkena wabah. Selain itu, karantina dan isolasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah wabah agar tidak tersebar ke wilayah lain. (Imm/mct)