Oleh : Dimas Fatahillah dari Universitas Muhammadiyah Malang.
Detikkasus.com | Menengok musibah banjir yang beberapa hari lalu melanda daerah Kalimantan, Asumsi saya pribadi hal itu terjadi akibat adanya pengalihan lahan hutan dan pembabatan secara besar-besaran yang ditujukan untuk kepentingan industri.
Hutan merupakan sebuah kehidupan bagi masyarakat adat, segala aspek kebutuhan hidup masyarakat adat sangat bergantung pada hadir dan lestarinya hutam alami. Kehadiran hutan alami menjadi penopang utama sumber kehidupan masyarakat adat.
Kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng “Industri”, dalam menerapkan konsep HTI pada lahan-lahan di lingkungan sekitar masyarakat adat sangat tergambarkan kerugian yang dialami masyarakat adat, dimulai dari kekurangan pasokan makanan, berkurangnya penghasilan dan banyak lagi.
Penerapan konsep ini hanya ditujukan untuk menunjang pasokan penyediaan bahan baku dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan berkesinambungan bagi industri, namun tanpa mempertimbangkan dengan jelas dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat adat itu sendiri.
Proses yang dijalankan dalam konsep ini sebenarnya sudah sangat menyalahi aturan dan anjuran yang sebenarnya. Berdasarkan peraturan pemerintah no. 34 tahun 2002 membatasi alokasi lahan HTI hanya pada lahan kosong dan alang-alang atau semak belukar, sekaligus menegaskan bahwa hutan tanaman haruslah mampu melakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan kritis.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan yang terbit sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000, yang menyatakan dengan tegas bahwa HTI harus berada di kawasan Hutan Produksi yang sudah tidak produktif lagi. Pemegang izin HTI juga wajib melakukan enclave (alienasi) apabila pada areal kerjanya ditemukan bagian-bagian yang masih bervegetasi hutan alam.
Dalam peraturan pemerintah sebenarnya sudah jelas, keberadaan masyarakat adat ini seharusnya tidak terganggu oleh adanya industri tersebut.
Dan jika penerapan CSR yang dianjurkan oleh pemerintah dapat dijalankan dengan baik oleh perusahaan atau industri tersebut hal-hal serupa tidak mungkin akan terjadi. Tetapi kembali lagi, peraturan tidak akan berlaku jika sang pembuat aturan (Pemerintah) mendapat keuntungan dari industri yang melanggar aturan yang dibuat tersebut.