Kegagalan Otonomi Khusus di Papua

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Safrina Islamy Putri, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.

Detikkasus.com | Sejak diberlakukannya otonomi khusus yang hingga kini sudah berjalan selama 20 tahun, ternyata belum mampu mensejahterakan rakyat Papua dengan baik, padahal dengan sumber kekayaan alam yang melimpah seharusnya Papua mampu untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Sejak tahun 2002 pemberian dana dalam rangka otonomi khusus sudah mencapai Rp. 94,2 triliun diluar dana pertimbangan lainnya, namun meskipun begitu belum memberikan dampak perubahan yang signifikan di tanah Papua atas dana yang sebanyak itu. Kenyataan seperti ini, apabila pemerintah tidak mengambil langkah maju yang tepat bagi peningkatan perekonomian dan kasejahteraan orang Papua, sampai masa berakhirnya undang-undang otonomi khusus yaitu selama 25 tahun sesuai amanat undang-undang tersebut, sangat memungkinkan memberikan peluang bagi rakyat Papua untuk meminta solusi lain karena ketidakkeberhasilan implementasi otonomi khusus. Pemberian otonomi khusus bagi provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarkat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi Papua. Pada UU No 21 Tahun 2001 ini juga disebutkan agenda-agenda yang mendasari penerbitannya, yaitu berkenan dengan cita-cita dan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, yaitu membangun masyarakat indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam agenda ini dipahami bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. peyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakan penghormatan terhadap hak asasi manusia di provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Pengelolaan dan pemanfaatan hasil keakayaan dalam provinsi Papua selama ini belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara provinsi Papua dan daerah lain.
Tidak semua model pembangunan cocok dan bisa dilakukan sesuai dengan harapan dan keinginan kita. Adakalanya model pembangunan tertentu terpaksa dilakukan karena pada faktanya sumber daya lokal misalnya belum sepenuhnya mampu melakukannya sendiri, sehingga model pembangunan demikian disebut ‘pembangunan untuk Papua’. Tidak sedikit kasus pembangunan yang dilakukan oleh orang non Papua dengan maksud untuk kepentingan orang Papua. Dalam beberapa kasus lainnya, model pembangunan adalah kegiatan ekonomi sosial dan budaya yang berlangsung di Papua, tetapi bukan untuk kepentingan orang Papua, melainkan untuk kepentingan mereka yang melakukan pembangunan berdasarkan ikatan kontrak semata untuk mengeruk kekayaan atau hasil bumi Papua. Dalam beberapa kasus lainnya, meskipun sulit untuk menunjuk jenis dan bentuk pembangunan tersebut, tetapi diyakini bahwa ada model pembangunan yang memenuhi kriteria dan prinsip pembangunan Papua, meskipun aktor dan pelakunya juga melibatkan orang-orang atau pihak-pihak non Papua. Tentu saja tolak ukurnya adalah daya guna dan hasil guna (efektifitas dan efisiensi) dari pembangunan bagi kepentingan masyarakat Papua. Termasuk pembangunan yang masuk ketegori pembangunan ‘di’ Papua dan sebagian besar pelaksananya adalah orang non Papua, namun bisa saja membawa manfaat dan hasil sebagaimana yang diharapkan masyarakat Papua. Terlepas dari siapa yang melakukannya, bahwa pembangunan Papua itu sedang berlangsung, meskipun hasil dan manfaatnya masih sering kita pertanyakan. Hal serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia, dimana pelaksanaan sebuah kegiatan yang bertajuk ‘pembangunan’ ternyata dilakukan oleh orang-orang tanpa melihat asal usul etnisitas atau asal usulnya, melainkan berdasar pada kepentingannya, yaitu sejauh mana ia memberi manfaat kepada penduduk atau masyarakat yang berada dimana pembangunan itu dilakukan. Jika pembangunan itu berlangsung di Papua, maka sudah semestinya hasil dan manfaat pembangunan tersebut adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua. Barangkali itulah tolak ukur yang paling mendasar untuk melihat sejauh mana model pembangunan yang berlangsung di tanah Papua itu masuk kategori Pembangunan Papua. Masing-masing daerah mempunyai jawaban yang berbeda beda. Begitu juga penilaian positif atau negatif yang diberikan terhadap jenis model pembangunan, tidak semuanya seragam. Tidak sedikit bukti yang menunjukkan bahwa sebuah kegiatan pembangunan yang masuk kategori Pembangunan Di dan Untuk Papua telah memberi kontribusi positif bagi hajat hidup dan kepentingan masyarakat Papua khususnya yang tinggal di pegunungan dan pedalaman.
Pemerintah dan DPR tergesa-gesa membuat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan tidak membuat indikator-indikator ketika menetapkan program dan pendanaan bagi pelaksanaan otonomi khusus di sana. pelaksanaan otonomi khusus itu kini tidak sesuai dengan undang-undang. Contohnya undang-undang soal alokasi dana otonomi khusus di sektor pendidikan sebesar 30 persen dan 15 persen di bidang kesehatan. Tapi kenyataannya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua adalah yang paling rendah di Indonesia. Pasal 45 UU Otsus. Di sana tegas disebutkan bahwa pemerintah “wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM.” Dan itu melaksanakan itu, pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga:  Bukan Mentri Agama Islam

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB