Detikkasus.com l Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut
Minggu (24/01/2021) Akhirul Rajak Siregar S.Sos sebagai Pejabat Publik, atau orang nomor satu di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, hanya bungkam (enggan membalas) ketika dikonfirmasi oleh awak media. “Pantaskah pejabat publik tidak mau memberikan layanan informasi.”
Sekira Pukul 21:04 Wib, pada Hari Kamis 21 Januari, awak media sudah mengkonfirmasi Akhirul Rajak Siregar S.Sos atau alias ARS melalui situs WhatsAAp. Bahkan sekira Pukul 08:45 Wib dini hari awak media juga sudah berulang kali menelepon beliau, akan tetapi hingga berita ini dikirim ke Redaksi, beliau ARS sebagai Camat tidak bisa dihubungi.
Diedisi 15/12/2020 ada terbitan berita dengan judul Pejabat penting di-Kecamatan Dolok bolos beralih pungsi menjadi. Dracula.”, kemudian diedisi 16/12/2020 ada lagi berita dengan judul “Perangkat Desa Gumbot yang diPHK Camat bilang bisa ujar Kades.”. Adanya kedua terbitan judul berita tersebut menjadi suatu landasan utama, sehingga wak media mengkonfirmasi beliau ARS sebagai Camat Dolok.
Ditempat terpisah, Yunus Laia sangat menyayangkan sikap ataupun perbuatan pejabat publik Dolok, yang tidak mau memberikan layanan informasi. “Kalau memang tidak mampu memberikan layanan informasi yang baik, sebaiknya. Mundur saja dari jabatannya sebagai Camat, karena. Jika orang nomor satu atau sebagai kepala di-Kecamatan Dolok tidak mampu lagi menjadi pedoman yang baik, apa lagilah bawahannya.”
“Seperti kisah ikan yang ada dipasar, jika sudah busuk kepala ikan itu saya iyakin, ibu-ibu yang lagi memilih ikan dipasar, biasanya tidak akan mau mengambil ikan tersebut, sebab. Jika kepala ikan tersebut sudah agak berbau busuk, biasanya sekujur badan ikan itu akan ikut terkontaminasi pembusukannya.” Secara ilmiah atau secara fisiologis memang begitulah yang kutau sistim tampilannya ikan tersebut. Ujar Yunus
Kemudian kalau kita ulas/kupas tuntas kembali mengenai pungsi camat, di-Peraturan Pemerintah (PP),No.19/2008 pasal (15) tentang Kecamatan dan PP No.41/2007. Camat itu memiliki tugas pemerintahan meliputi pasal (9), sangat dan sangatlah tidak layak beliau itu tertutup informasi, apa lagi kepada penulis kebaikan dan keburukan (Pers). Bentuk pelayanan informasi yang baik dari camat, biasanya mampu menjadi motivasi kearah yang lebih baik lagi.
Kisah ketertutupan informasi dari ARS sebagai Camat Dolok, sangat saya harapkan kiranya Bupati Padang Lawas Utara sebagai Pemerintah Daerah beserta jajarannya, untuk mampu bergandengan tangan, dengan pemerintahan tingkat satu (1) tingkat Provinsi, hingga Pemerintahan tingkat pusat. Dan sekaligus untuk menyikapi pemecatan perangkat Desa Gumbot secara sepihak, yang sudah viral di edisi 16/12/2020 yang lalu. Ujar Yunus ( J. Sianipar )