MABES POLRI, Detikkasus.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.
Keseriusan ini dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Komjen Pol Agus Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.”Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Petunjuk dan Arahan (Jukrah) ke jajaran terkait, dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” perintah Komjen Pol Agus Andrianto yang disampaikan dari Jakarta, Senin (18/1/ 2021) pagi.
Perintah itu dikeluarkan, setelah Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference.
Rapat tersebut juga diikuti oleh para gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia.
Selain perintah kepada Kasatgas 5, Komjen Pol Agus Andrianto juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi, terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Kasatgas 3 (Penanganan) diminta, agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Covid-19 seperti, reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.”Dan untuk selanjutnya, agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway penanganan pasien Covid-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto sebagai lanjutan perintah kepada Kasatgas 3 (Penanganan). (Erdan Faizal)