Detikkasus.com | Oleh : Anastasya Camila Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang
Vaksin Covid-19 Sinovac buatan China saat ini sudah mulai masuk ke Indonesia dan sudah mulai dilakukan pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Joko Widodo yang sering di panggil Jokowi. Dalam proses Vaksin disiarkan secara langsung utnuk dilihatkan kepada masyarakat seluruh Indonesia. Tidak hanya Presiden Jokowi saja melaikan para pejabat negara seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan sebagai perwakilan Millenials yaitu Rafi Ahmad. Dan beberapa perwakilan lainnya yang di Vaksin di Istana Negara. Penyiaran Vaksin yang dilkukan tidak lain untuk membuat dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Vaksin Covid-19 agar meminimalisir keraguan dan penolakan masyarakat pada Vaksin Covid-19. Kerena dapat dilihat kasus yang makin hari semakin meningkat maka di harapkan dengan adanya vaksi dapat membantu mengurangi kasus dan angkan kenaikan yang terpapar Virus Covid-19.
Di masyarakat banyak sekali tanggapan mengenai Vaksin Covid-19 yang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia dan menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat yang menolak terhadap Vaksin tersebut, alasan masyarakat kontra karena masih merasa takut terhadap penyuntikan vaksin ini dan masih ingin mengetahui terlebih dahulu seperti apa perkembangan imun pada tubuh kita. Kemudian banyak pula masyarakat yang pro terhadap Vaksin Covid-19 ini karna alsanya dari masyarakat yaitu mengikuti saran dan anjuran yang telah diberikan pemerintah karna pemerintah telah beusaha untuk mamberantas virus Corona ini agar pandemi ini cepat berakhir dan kehidupan masyarakat Indonesia normal seperti dulu lagi. Tidak hanya dilakangan masyarakat baik di kalangan pejabat negara, artis, dan lain sebagainya yang menolak dan menerima vaksin Covid-19 berbagai alasan didalamnya.
Salah satu bentuk penolakan terhadap vaksinasi pada ketakutan tarhadap bahan-bahan yang terkandung didalam vaksin tersebut. Kecurigaan yang timbul bahwa vaksinasi merupakan agenda yang dilakukan secara tersembunyi untuk mendapat keuntungan dari negara lain. Alasan lain dari penolakan bahwa masyarakat beranggapan yaitu vaksinasi di anggap sebagai suatu bentuk pilihan pribadi yang bukan kewajiban yang harus dijalankan karena program dari pemerintah. Terdapat pula alasan yaitu tentang kehalalan yang masih diragukan. Konteks kehalalan merupakan sebuah tanggung jawab negara karna untuk menjamin hak masyarakat dalam hal keyakinan agamanya karna di dalam islam halal dan haram adalah separuh dari keyakinan.
Beredar pula isu-isu tentang penolakan vaksin yang akan terpidana. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, maka setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. Dengan hukuman yaitu penjara paling lama satu tahun atau denda Rp. 100 juta ungkapan dari wakil Menteri Hukum dan HAM. Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebutkan kepada setiap masyarakat yang menerima SMS vaksinasi dari kementrian kesehatan hukumnya wajib. Jikan menolak vaksinasi covid-19 akan mendapat konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi lain-lain dalam UU tersebut mengancam masyarakat seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk orang yang menolak untuk divaksinasi. Hanya saja sanksi yang belaku di dalam UU ini merupakan langkah terakhir ketika upaya penegakan hukum lain tidak berlaku atau berfungsi.
Itulah berbagai tanggapan masyarakat Indonesia terhadap vaksin Covid-19. Masyarakat masih belum siap melakukan vaksin dan vaksin ini sebagai bagian dari upaya dan solusi yang diberikan pemerintah dalam tujuan untuk mengurangi tingkat orang yang tepapar virus Covid-19. Banyak isu-isu yang ada di media sosial tentang efek samping dan penolakan di berbagai negara terhadap vaksin covid-19 yang belum diketahui kejelasannya yang membuat masyarakat ragu untuk melakukan Vaksin tersebut.