Sesuai Edaran Bupati Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat C Maka Kecurangan Calon Kepala Pekon Nomor 04 Dapat Di Diskualifikasi

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com  | Tanggamus Lampung
Pemilihan Kepala Pekon(Pilkakon) serentak yang dilaksanakan, Rabu (16/12/2020) di 220 Pekon Kabupaten Tanggamus. Dalam pemantauan tersebut, Bupati didampingi Kepala Balai Pemerintahan Desa.
Delta selaku Staf Tapem saat di konfirmasi diruang kerjanya senin 28-12-2020, menjelaskan bahwa, “kami baru menerima tanggapan dari balasan dari panitia Pilkakon Pekon Napal,”Terangnya
Pemilihan pilkakon di Pekon Napal Kabupaten Tanggamus di pertanyakan ke absahannya, masyarakat menilai dari 4 calon diantaranya ialah no urut
1. Suyana jumlah perolehan suara 46
2. Saifulloh jumlah perolehan suara 471
3. Muhammad Driansyah jumlah perolehan suara 463
4. Syafrudin jumlah perolehan suara 589
Informasi di lapangan, diindikasi ada permainan antar calon dan panitia, sebab terdapat beberapa kejanggalan salah satu calon ialah mantan ketua BHP Safrudin, kejanggalan ini membuat masyarakat berpendapat adanya KKN dari salah satu calon, kemudian dalam penghitungan suara terdapat kejanggalan kartu pilih tidak sah sebanyak 304 suara dari total pemilihan 1.868 suara dan di perhitungan akhir terdapat pembengkakan 1.873 suara.
Calon Pilkakon Napal Kabupaten Tanggamus Saifulloh No. 02 menyampaikan kepada tim awak media, adanya kecurangan Pilkakon di Pekon Napal Kabupaten Tanggamus sebagai berikut dalam pencoblosan, kepanitiaan TPS 01 di isi keanggotaannya sebagai besar oleh aparatur pekon Napal yang seharusnya aparatur pekon tidak boleh terlibat sebagai anggota panitia pemilihan, sesuai surat edaran Bupati pasal 36 ayat (2) A,B, dan C.
adanya anggota berapa yang terlibat ikut campur dalam proses penghitungan suara yang seharusnya proses penghitungan suara hanya dilakukan oleh panitia sesuai surat edaran Bupati pasal 36 ayat (2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala pekon, b. Perangkat pekon, c. Anggota BHP.
Aparatur pekon menjadi Tim Sukses calon nomor urut 04 atas nama Syafrudin dan mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon nomor 04 atas nama syafrudin.
Dengan terlibatnya aparatur pekon menjadi anggota panitia dan anggota BHP yang terlibat dalam proses perhitungan suara maka netralitas pemilihan calon kepala pekon sangat diragukan sehingga sangat merugikan kami calon kepala pekon nomor urut 02 yakni Saifulloh.
kurangnya sosialisasi panitia kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan calon kepala pekon, sehingga banyak terdapat suara tidak sah atau masuk yang seharusnya sosialisasi tata cara pemilihan calon kepala pekon menjadi tanggung jawab panitia dengan bergerilya surat suara yang tidak sah sangat merugikan kami selaku calon kepala pekon nomor urut 02 atas nama Syaifulloh.
Money politik atau disebut politik uang baik berupa uang maupun barang dalam bentuk sebidang tanah untuk pemuda sebagai lapangan voli dilakukan oleh pihak calon nomor urut 04 atas nama syafrudin, untuk mendapatkan mata pilih dan sesuai dengan surat edaran Bupati pasal 36 ayat 1 dan pasal 65 ayat C maka calon kepala pekon nomor 04 dapat di diskualifikasi dari pencalonan kepala pekon, karena melanggar peraturan surat edaran Bupati, demikianlah kronologis kecurangan dan kejanggalan yang kami alami dalam proses pemilihan calon kepala pekon ini kami ikut dengan bukti-bukti terlampir. “Pungkasnya”
Muktar selaku masyarakat dusun Nabang bayur menjelaskan kepada tim media, datang ke rumah pada waktu itu ibu Rumsinah, mau lewat ke kebun mampir di rumah jadi menceritakan kepada saya bahwa ibu rumsinah di iming imingi amplop untuk diarahkan memilih calon kepala pekon no 04 dan pemuda sini dijanjikan akan diberikan lapangan voli, kita harap ini diusut tuntas, kalau ada unsur pidana maka kita lapor ke Polres Tanggamus, kita tidak mengharapkan apa-apa, hanya bersainglah yang sportif. ” Tegasnya”
(Tim)
Baca Juga:  Group WA Tanjung Agung Way Manak dan Babakan Kami Peduli Kami Berbagi

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB