Detikkasus.com | Bengkulu – Rektor terpilih di Universitas Sumatera Utara terindikasi mengalami permasalahan yang dianggap serius,hal ini dikarnakan rektor terpilih Dr.MA diduga melakukan plagiat jurnal yang sudah pernah di publikasikan tahun 2017 – 2018.
Persoalan Ini dianggap merupakan pelanggaran berat yang seharusnya tidak boleh terjadi di perguruan tinggi di Republik Indonesia
Permasalahan seakan mencoreng nama baik Universitas di Sumatera Utara.Hal ini disampaikan oleh salah satu dari pengamat pendidikan Sumatra Utara L.V Yoge Sihombing,SE,MBA.
Dikatakan “Yoge Sihombing Dalam upaya memberantas terjadinya plagiat di perguruan tinggi,Mentri Pendidikan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan Plagiat di perguruan tinggi”. Imbuh Yoge Senin 14/12/2020
Lanjutnya di “Dalam pasal 12 dan 13 Permendiknas no 17 tahun 2010 telah mengatur tentang sanksi yang tegas terhadap mahasiswa dan dosen yang terbukti melakukan plagiat
Bagi dosen yang yang terbukti melakukan plagiat akan diberikan sanksi penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional dan pencabutan hak nya sebagai guru besar/profesor serta di berhentikan secara tidak hormat sebagai dosen” tandas Yoge
Ditambakanya pula “Beratnya sanksi tersebut tentunya menjadi masalah berat bagi rektor terpilih.Dan menurut persyaratan calon Rektor USU dalam pasal 49 huruf h, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara no 16 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kelola USU disebutkan “Tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme”.
Apabila status rektor terpilih inisial MA terbukti tentu saja mencoreng Dunia Pendidikan selain batal pelantikan dan serah terima jabatan rektor juga terancam tidak mendapatkan status sebagai guru besar” Tutup Yoge
Rektor MA sampai berita dilansir belum dapat di konfirmasi
Tim/DK