Detikkasus.com | Kepulauan Nias, 06 Desember 2020..
Ododogo Lase, SH, Selaku penerima kuasa dari M.Ingati Nazara, AMd, memberikan keterangan Persnya kepada media detikkasus.com, bahwa : “EL telah resmi di LAPORKAN DI POLRES NIAS tertanggal 3 Desember 2020″.Terkait diduga “Perbuatan Edizaro Lase ini sangat TIDAK BERETIKA yang di sinyalir berita Hoax”.
Ododogo Lase, SH minta agar Bapak Kapolres Nias ” Untuk memproses laporan yang telah disampaikan dan bila terbukti maka segera di tetapkan EZ sebagai TERSANGKA”.
Dipaparkan OL” Terlapor ini diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu”.
M.Ingati Nazara,A.Md, membenarkan telah memberikan kuasa khusus kepada Ododogo Lase SH. Untuk melaporkan beberapa Postingan Edizaro Lase itu, yang sangat tidak benar dan saya merasa di rugikan secara pribadi karena apa yang dia sampaikan itu terhadap saya tidak benar *HOAX* ucap M.Ingati.
Tim wartawan melakukan konfirmasi kepada Edizaro Lase melalui whatsapp mengatakan Benar Saya Telah Dilaporkan Berdasarkan Informasi dari media Online.
info yang lain dari tim media Edizaro lase dikonfirmasi dengan singkat mengatakan, Saya siap mempertanggung jawabkan sebagai warga Negara yang taat dengan Hukum.
Dugaan Tindak Pidana Yang Dilaporkan EL adalah : Terkait Informasi Dan Transaksi Eletronik atau ITE.Yang telah menyebarkan ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik terhadap M. Ingati Nazara yang masih berstatus Bupati Nias Utara saat ini, dan ikut sebagai calon Bupati pada pilkada 2020 di kabuapaten Nias Utara, ucap Ododogo Lase..
Tambahnya, dalam laporan resmi yang kita sampaikan di Polres Nias adalah ” Akun Facebook EL yang sering meposting ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang maka di duga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Yakni perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE”.
Tambahnya, pada beberapa Postingan di akun-nya Edizaro Lase baik di postingan di akun pribadinya dan begitu juga Postingannya di ☆Forum Nias Utara☆ Sehingga pemberi kuasa merasa dirugikan sertah keberatan akan postingan saudara tersebut. baik secara pribadi maupun secara jabatan sebagai Bupati Nias Utara. (TIM/SNW)