Detikkasus.com | Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut – Sabtu (28/11/2020) Perbuatan dan atau kesewenangan M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, kesannya mampu menaklukkan Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan PERBUP Paluta maupun UU No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Ujar ERWIN SIREGAR
Pada UU No.6 tentang Desa, pasal 1, ayat (8 dan 12) kemudian pasal 4, huruf (d, e, f) dan pasal 29, huruf (c, f) terkesan sangat kental di kangkangi M. Sopian Rambe KaDes Gumbot. Parahnya lagi Peraturan Bupati (Perbup) Padang Lawas Utara No.3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, malah sangat kental untuk dapat ditaklukkan beliau.
Erwin Siregar menambahkan, dipertaran Bupati Paluta Pasal 2, ayat (1) menyatakan dengan jelas bahwa “Pengangkatan perangkat oleh Kepala Desa dilaksanakan apa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa”. Kemudian pasal 3, huruf (F) dengan jelas menyatakan bahwa “Tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM, Partai Politik dan profesi lainnya yang berpenghasilan berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.
Pasal 17, ayat (3) huruf (a, b, c, d, e) menyatakan dengan jelas bahwa “Perangkat Desa dapat diberhentikan apa bila menyangkut huruf, A, B, C, D, E”. Kemudian di pasal 32 menyatakan dengan jelas bahwa “Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya”. Sangat aneh tentunya jika perbuatan atau kesewenangan M. Sopian Rambe, mampu meluluhkan lantakkan, Permendagri, UU Desa, Perbup Paluta melalui Otonomi Daerah. Ujar Erwin
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, malah sangat berakibat patal sebab, “Selain mereka berempat kehilangan pekerjaan malah gaji atau upah, sejak Januari 2020 tidak dibayar oleh M. Sopian Rambe”. Menelusuri kisah PHK secara sepihak, lalu awak sudah berupaya mengkonfirmasi kepada M.Sopian Rambe, faktanya dapat dilihat melalui edisi 07/11/2020. “Beliau sang KaDes tidak berkenan memberikan informasi dan apakah masih ada hikmah yang bisa diambil dari balik kisah PHK secara sepihak ini”.
Ditempat terpisah YUNUS LAIA mengatakan “Saya dapat kabar katanya sudah 15 kali diadakan dialog, yakni: dirumah Kepala Desa Gumbot Tiga (3) kali, kemudian diKantor Camat Tiga (3) kali, lalu diKantor PMD Tiga (3) kali, kemudian diKantor Inspektorat Dua (2) kali, bahkan diRuangan DPRD Satu (1) kali, parahnya lagi diRuangan Kantor Bupati Tiga (3) kali diadakan Dilog”. Ada apa dibalik kesewenangan atau perbuatan PHK secara sepihak yang dilakukan Kades Gumbot, apakah sang Kades Gumbo penentu kesaktian di Paluta.
“Kalau memang Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan PERBUP Paluta No.3 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maupun UU No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, mampu ditaklukan oleh M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, sebaiknya direpisi kembali butir atau poin hingga pasal dan ayat-ayatnya, sebab. Saya yang masih harus banyak belajar memahami aturan hukum, malah merinding setelah mengetahui isi poin ayat-ayatnya”. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )