Perbuatan Kepala Desa Gumbot Mampu Menaklukkan Permendagri Dan Perbup Paluta

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut – Sabtu (28/11/2020) Perbuatan dan atau kesewenangan M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, kesannya mampu menaklukkan Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan PERBUP Paluta maupun UU No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Ujar ERWIN SIREGAR

Pada UU No.6 tentang Desa, pasal 1, ayat (8 dan 12) kemudian pasal 4, huruf (d, e, f) dan pasal 29, huruf (c, f) terkesan sangat kental di kangkangi M. Sopian Rambe KaDes Gumbot. Parahnya lagi Peraturan Bupati (Perbup) Padang Lawas Utara No.3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, malah sangat kental untuk dapat ditaklukkan beliau.

Erwin Siregar menambahkan, dipertaran Bupati Paluta Pasal 2, ayat (1) menyatakan dengan jelas bahwa “Pengangkatan perangkat oleh Kepala Desa dilaksanakan apa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa”. Kemudian pasal 3, huruf (F) dengan jelas menyatakan bahwa “Tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM, Partai Politik dan profesi lainnya yang berpenghasilan berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

Baca Juga:  Sambangi Warga Pesisir Pantai Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan - Pesan Kamtibmas

Pasal 17, ayat (3) huruf (a, b, c, d, e) menyatakan dengan jelas bahwa “Perangkat Desa dapat diberhentikan apa bila menyangkut huruf, A, B, C, D, E”. Kemudian di pasal 32 menyatakan dengan jelas bahwa “Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya”. Sangat aneh tentunya jika perbuatan atau kesewenangan M. Sopian Rambe, mampu meluluhkan lantakkan, Permendagri, UU Desa, Perbup Paluta melalui Otonomi Daerah. Ujar Erwin

Baca Juga:  Alumni 1987 SMAN 1 Rantauprapat Berbagi Ta'jil 1600 Dibulan Suci Ramadhan 1444.H-2023.M

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, malah sangat berakibat patal sebab, “Selain mereka berempat kehilangan pekerjaan malah gaji atau upah, sejak Januari 2020 tidak dibayar oleh M. Sopian Rambe”. Menelusuri kisah PHK secara sepihak, lalu awak sudah berupaya mengkonfirmasi kepada M.Sopian Rambe, faktanya dapat dilihat melalui edisi 07/11/2020. “Beliau sang KaDes tidak berkenan memberikan informasi dan apakah masih ada hikmah yang bisa diambil dari balik kisah PHK secara sepihak ini”.

Ditempat terpisah YUNUS LAIA mengatakan “Saya dapat kabar katanya sudah 15 kali diadakan dialog, yakni: dirumah Kepala Desa Gumbot Tiga (3) kali, kemudian diKantor Camat Tiga (3) kali, lalu diKantor PMD Tiga (3) kali, kemudian diKantor Inspektorat Dua (2) kali, bahkan diRuangan DPRD Satu (1) kali, parahnya lagi diRuangan Kantor Bupati Tiga (3) kali diadakan Dilog”. Ada apa dibalik kesewenangan atau perbuatan PHK secara sepihak yang dilakukan Kades Gumbot, apakah sang Kades Gumbo penentu kesaktian di Paluta.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Kalau memang Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan PERBUP Paluta No.3 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maupun UU No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, mampu ditaklukan oleh M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, sebaiknya direpisi kembali butir atau poin hingga pasal dan ayat-ayatnya, sebab. Saya yang masih harus banyak belajar memahami aturan hukum, malah merinding setelah mengetahui isi poin ayat-ayatnya”. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB