Oleh: Izzatul Humairah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Umm
Detikkasus.com | Setiap warga harus berperan secara aktif dalam mengikuti jalannya pemerintahan, terlebih lagi negera Indonesia merupakan negara demokrasi. Upaya warga berdemokrasi untuk memantau jalannya pemerintahan merupakan salah satu bentuk dari pastisipasi politik. Oleh karena itu setiap warga masyarakat diberikan hak serta kewajiban yang sama setiap individunya dalam berpartisipasi politik.
Partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Oleh karena itu yang dimaksud dengan partisipasi politik menurut Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin (2007: 151) adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah.
Partisipasi politik yang paling umum dalam negara demokrasi adalah ikut serta dalam proses jalannya pemilihan umum untuk setiap calon kepala daerah, calon anggota legislatif ataupun calon kepala negara. Peran mereka sebagai penggalang dukungan akan sangat menentukan bagi bentuk partisipasi politik selanjutnya. Bentuk umum dari partisipasi politik adalah pemberian suara pada saat pemilihan umum (pemilu). Dengan pemilihan umum tersebut rakyat Indonesia ingin turut secara aktif dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah karena partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan Negara demokrasi sekaligus merupakan cirikas adanya modernisasi politik
Partisipasi merupakan salah satu aspek terpenting demokrasi karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan memengaruhi kehidupan warga masyarakat maka warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Sesuai dengan istilah partisipasi, maka partisipasi berarti keikutsertaan warga negara biasa dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik itu berupa kebijakan publik.
Menurut Histiraludin (dalam Handayani 2006:39-40) Partisipasi lebih pada alat sehingga dimaknai partisipasi sebagai keterlibatan masyarakat secara aktif dalam keseluruhan proses kegiatan, sebagai media penumbuhan kohesifitas antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah juga menggalang tumbuhnya rasa memiliki dan tanggung jawab pada program yang dilakukan. Sedangkan menurut Hetifah (dalam Handayani 2006:39) berpendapat, Partisipasi sebagai keterlibatan orang secara sukarela tanpa tekanan dan jauh dari pemerintah kepentingan eksternal.