Achmad Syafii Jadi Tahanan Titipan Lapas Sidoarjo, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Indonesia – Jawa Timur – detikkasus.com – Salah satu terdakwa kasus OTT Dana Desa di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Lapas Kelas II A Sidoarjo

Bupati Nonaktif Pamekasan Achmad Syafii menjadi tahanan titipan Lapas Sidoarjo sejak senin 25/9 pukul 18.30 wib

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Sidoarjo Renggah Kusuma kepada wartawan mengungkapkan setibanya di Lapas Sidoarjo Achmad Syafii di dampingi tiga JPU yang menangani perkara dan melakukan proses registrasi

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Saat Aktifitas Pagi Meningkat

Bentuk registrasi yang harus di jalani berupa pencocokan data dengan berkas perkara termasuk foto dari depan maupun samping

Selain itu menurut Renggah Kusuma ditempatkan di ruangan karantina karena harus menjalani masa pengenalan lingkungan sambil diawasi petugas terkait masa penyesuaian lingkungan yang dijalaninya
“Kami tetap memperlakukan terdakwa sama dengan penghuni Lapas yang lain,”ujar Renggah Kusuma

Baca Juga:  PPK Kelam Permai Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kalbar 2018.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memulai proses persidangan

Sebelumnya dalam kasus OTT Dana Desa di Kabupaten Pamekasan KPK mendakwa lima orang yang di duga ikut terlibat

Kelima orang tersebut Bupati Nonaktif Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan saat itu Rudy Indra Prasetya, Inspektur di Inspektorat Pamekasan saat itu Sutjipto Utomo, Noer Solehhodin salah satu Kabag di Inspektorat dan Agus Mulyadi Kepala Desa Dasuk Pamekasan

Baca Juga:  Andy Khoirul Tertutup "Disperhub Diharapkan Lirik Lokasi Rpk-2"

Mereka di jerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ganti dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *