Achmad Syafii Jadi Tahanan Titipan Lapas Sidoarjo, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Selasa, 26 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Jawa Timur – detikkasus.com – Salah satu terdakwa kasus OTT Dana Desa di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Lapas Kelas II A Sidoarjo

Bupati Nonaktif Pamekasan Achmad Syafii menjadi tahanan titipan Lapas Sidoarjo sejak senin 25/9 pukul 18.30 wib

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Sidoarjo Renggah Kusuma kepada wartawan mengungkapkan setibanya di Lapas Sidoarjo Achmad Syafii di dampingi tiga JPU yang menangani perkara dan melakukan proses registrasi

Baca Juga:  POM Mini di Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo Ludes di Lalap Sijago Merah.

Bentuk registrasi yang harus di jalani berupa pencocokan data dengan berkas perkara termasuk foto dari depan maupun samping

Selain itu menurut Renggah Kusuma ditempatkan di ruangan karantina karena harus menjalani masa pengenalan lingkungan sambil diawasi petugas terkait masa penyesuaian lingkungan yang dijalaninya
“Kami tetap memperlakukan terdakwa sama dengan penghuni Lapas yang lain,”ujar Renggah Kusuma

Baca Juga:  3 Terduga Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Kecamatan Tambang

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memulai proses persidangan

Sebelumnya dalam kasus OTT Dana Desa di Kabupaten Pamekasan KPK mendakwa lima orang yang di duga ikut terlibat

Kelima orang tersebut Bupati Nonaktif Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan saat itu Rudy Indra Prasetya, Inspektur di Inspektorat Pamekasan saat itu Sutjipto Utomo, Noer Solehhodin salah satu Kabag di Inspektorat dan Agus Mulyadi Kepala Desa Dasuk Pamekasan

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pemuteran Menghadiri Pembinaan Kelompok Tani Ternak

Mereka di jerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ganti dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru