Ketua DPRD Gak Bisa Memberikan. Gimanani Pak MPR-RI Pantaskah Dipertahankan

Rabu, 28 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (28/10/2020) Mengenai pengutipan paksa terhadap supir truck dan pemasangan Portal/Palang, yang terjadi diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Jauh hari sebelumnya TIM awak media sudah mengajukan agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tepatnya pada Tanggal 03 September 2020 dengan No: 001/K.DK/LB/03/lX/20, akan tetapi hingga saat ini tidak ada kabar lanjutannya dari Ketua DPRD Labuhanbatu”. Tidak adanya informasi dan didesak.

Keinginan mengharap kepastian kapan terlaksana RDP, akhirnya sekitar Pukul 08:46 Wib awak media berulang kali menelpon Hj Meika Riyanti Siregar,.S.H Ketua DPRD tetapi tidak diangkat walaupun telepon genggamnya berdering, bahkan awak media juga sudah mengirim pesan konfirmasi melalui situs WhatsAAp, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, “Dirinya sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu tidak kunjung memberikan layanan informasi”.

Baca Juga:  Proyek Yang Babak Belur Sudah Diperbaiki. Kabarnya Dalam Pengawasan Kejari

YUNUS LAIA mengatakan “Ketua DPRD Labuhanbatu sudah gak bisa memberikan layanan informasi, gimanani Pak MPR-RI (Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia) pantaskah dipertahankan prinsip Ketua DPRD seperti ini. Sebagai Ketua DPRD seharusnya mampu menjadi contoh yang baik, hingga mampu menyerap, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat, seperti yang tertera pada pungsinya sebagai DPRD.

Ajuan untuk diadakan RDP adalah untuk menginginkan keabsahan legalitas hukum, atas diberlakukan mereka pengutipan paksa terhadap supir truck, dan serta menginginkan keabsahan legalitas hukum pemasangan Portal/Palang yang mereka adakan diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi. “Atau, apakah mungkin, pengajuan untuk RDP tersebut hanya untuk di manpaatkan ketua DPRD, agar bisa melindungi perbuatan pelaku demi tercapainya kepentingan pribadi. Ujar Yunus Laia

Baca Juga:  Penyampaian Pak Jokowi Tidak Sejalan Dengan ULP PLN Rantauprapat

“Kalau Hj. Meika Riyanti Siregar,.S.H Ketua DPRD Labuhanbatu mampu melaksanakan RDP, kemudian mampu untuk memanggil Toni Nainggolan Kepala SDN 20 Panai Hulu sebagai Ketua kordinator pengutipan hingga terpasangnya portal/palang, dan mampu memanggil saudara Misidi, dan mampu memanggil Sumarno sebagai Kepala Desa Sei Jawi-Jawi. Besar kemungkinan akan terungkap dengan jelas legalitas hukumnya”. Atau mungkinkah Hj Meika Riyanti sudah mendapatkan upeti sehingga tidak kunjung terlaksana RDP, ujar Alizaro

Apakah impian Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk memberantas pungutan liar, dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, akan kandas ditangan ketua DPRD Labuhanbatu. Dan, apakah mengenai pemasangan Portal/Palang yang memungkinkan besar dilakukan sembarangan, juga akan kandas ditangan Ketua DPRD Labuhanbatu. “Jika memang Perpres No.87/2016 harus berakhir ditangan ketua DPRD, sudah selayaknya MPR-RI menyampaikan prihal ini ke Pak Jokowi”. Ujar Alizaro

Baca Juga:  Gedung Kantor PGRI Akan Dilanjutkan

“Agar direnovasi kembali peraturan hukumnya. Atau mungkinkah dirinya sebagai ketua DPRD Labuhanbatu, lebih bermartabat ketimbang Perpres No.87/2016 yang ditanda tangani Presiden”. Mengenai portal/palang yang mereka pasang sudah ada kajiannya melalui UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan, ujar Alizaro. ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB