Inidia Situasi Kondisi RPK.4 Katanya Mencapai 95% Persentasinya

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (26/10/2020) Bagi yang ingin tau situasi pembuatan Rel Kereta Api jurusan Rantauprapat Kota Pinang, para pekerja menyebut yang mereka kerjakan adalah RPK.4 “Mengenai panjang jembatan ini sekitar 280.mtr, kalau situasi kondisi pembuatan jembatan RPK.4 saat ini sudah mencapai 95% pengerjaannya, ujar RUDI selaku Kordinator Pengawas Perkeretapian.

Pantauan awak media dilokasi RPK.4 “Ada tanah timbunan untuk pembuatan Rel Kereta Api, yang tidak mengunakan tembok penahan tanah, agar tidak mudah longsor tergerus air, parahnya lagi ternyata banyak jenis kayu, hingga jenis akar bahkan bonggol batang karet digunakan untuk membuat badan jalan Rel Kereta Api. Tidak tertutup kemungkinan tanah tersebut dipungsikan saja tanpa harus dilakukan uji tes lab”.

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Kubutambahan Laksanakan Dialogis Denga Tokoh Agama

“Jika memang tanah yang digunakan untuk pembuatan badan jalan Rel Kereta Api, sudah dilakukan uji lab. Tentunya tidak akan ada kelihatan oleh kasat mata bentuk jenis kayu, hingga jenis akar, bahkan jenis bonggol batang karet dititik lokasi RPK.4”. Biasanya jenis akar, jenis kayu maupun jenis bonggol batang kayu, akan membusuk dan terjadi penyusutan tanah, hingga dapat menimbulkan longsor.

Baca Juga:  Dalam Upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Laksanakan Giat Tatap Muka dengan Kasi Pemerintahan Desa Unggahan

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 60 tahun 2012 diB BAB III pasal: 7, menyatakan “Ruang pengawasan jalur kereta api, Sebagaimana dimaksud dalam pasal empat (4), Meliputi bidang tanah atau bidang lain dikiri dan dikanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api”. Dan padaH huruf (F), menyatakan. Lapisan tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “Material lapis dasar tidak boleh mengandung material organik gambut dan tanah mengembang”. Ujar Erwin Siregar ( J. Sianipar )

Baca Juga:  Babinkamtibmas Mayong Sambangi Puskesmas Desa Mayong

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru