Detikkasus.com, | Jambi
Tindak lanjut dari laporan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Dadan Wira Laksana, Sik, MAP selaku Kapolres Sarolangun dan IPTU BAGUS FARIA, SIK.MH kasat Reskrim Polres Sarolangun Polda Jambi berlanjut.
Bahwa Penyidik Utama Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri yang di pimpin oleh AKBP Andre Sik, MH bersama dengan Ipda I Made, S.H., MH dan anggotanya sebanyak 4 (empat) orang turun langsung ke Polda Jambi, pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020, sekitar jam 13.00 wib untuk melakukan investigasi, sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi korban sdr. Kholil Matjunak.
Bahwa pemeriksaan terhadap saksi korban Kholil Matjunak dalam perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, SIK, MH, berlangsung dari jam 14.00 wib sampai dengan jam 22.30 wib larut malam. Kholil matjunak menerangkan dengan mendeteil tentang kronologis kejadian.
Kholil Matjunak menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU BAGUS FARIA, SIK.MH atas perintah dari mantan Kapolres Sarulangun AKBP DADAN WIRA LAKSANA, SIK., MAP dilakukan pada pertengahan bulan maret 2019 lebih kurang 20 (dua puluh) orang personil ditambah dengan preman ALI JUMAT, cs. Namun tidak ada ditangkap satupun pelaku PETI.
Bahwa dalam tindakan penangkapan tersebutlah menurut Kholil Matjunak terjadi perampasan barang-barang milik korban, berupa handpone android, kalung emas, rokok-rokok, uang tunai, serta penyitaan sepeda motor tanpa dilengkapi serah terima Barang Bukti, barang tersebut diambil dan tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Selain itu karena tak puas karena pelaku PETI tidak ada yang tertangkap, maka Kasat Reskrim dan anggota melakukan tindakan brutal berupa pengrusakan barang-barang milik korban yang berada di lokasi, hingga sampai penembakan keudara serta pembakaran dompeng, gabang, dan paralon milik korban hingga tak dapat dipergunakan lagi. Sehingga korban menderita kerugian lebih jkurang 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Ternyata tindakan tersebut tidak berhenti sampai disitu, kemudian pada tanggal 3 juli 2019, dilakukan penangkapan kembali ke lokasi tambang oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun beserta anggota sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) orang, bercampur dengan para preman. Untuk kejadian yang kedua ini, tindakan yang dilakukan oleh kasat Reskrim lebih ganas lagi dari penangkapan awal, dimana barang-barang milik korban di bakar, dirusak, dihancurkan serta dijarah habis-habisan oleh Anggota Polres Sarolangun dengan dibantu Preman, sehingga kerugian korban hingga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa dari kedua penangkapan tersebut, anggota Reskrim Polres Sarolangun sebelumnya melakukan pertemuan di tempat Penambangan Emas Liar Tanpa Izin milik nya ALI JUMAT, yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari lokasi penangkapan Kholil Matjunak yang terletak di Desa Teluk Kecimbung daerah Batu Putih Kecamatan Bhatin VIII Kab. Sarolangun – Provinsi Jambi . dan berkembang kabar bahwa penangkapan tersebut berdasarkan permintaan Ali Jumat yang sakit hati kepada Kholil Matjunak, karena hasil tambang nya tidak sebagus milik korban.
Selanjutnya Kholil Matjunak menjelaskan bahwa sewaktu penangkapan berlangsung, anaknya hamper jadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Ali Jumat, masih untung dihalangi oleh SRIYANTO, sedangkan anggota Polres membiarkan saja kejadian tersebut.
Kuat beradar kabar bahwa penangkapam tersebut dibiaya oleh Ali Jumat Cs dengan menyetor / membayar berupa uang operasional kepada Kasat Reskrim dan AKBP DADAN WIRA LAKSANA, SIK., MAP.
Ditempat yang berbeda Kuasa Hukum Kholil Matjunak menjelaskan bahwa sungguh tidak profesional Anggota Polri , kalau mendasari penangkapan tersebut hanya berdasarkan orderan/permintaan dengan pemberian uang oleh pelaku PETI seperti Ali Jumat kepada Kapolres dan kasat Reskrim. Kapan lagi Polri ini berubah??
Selanjutnya Kuasa Hukum menyatakan bahwa AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP, sekarang ini tidak lagi berdinas di Polda Jambi selaku Wadirreskrimum dan sudah pindah ke Baintelkam Mabes Polri di Jakarta, hal ini sangat disayangkan bahwa dalam kondisi masih bermasalah dengan hukum dan disiplin diinternal tubuh Polri, masih bisa mendapatkan job/jabatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat Kombes Pol , yaitu sebagai Kasubdit Sosial Kemasyarakatan Ditsosbud Baintelkam Polri. Artinya bahwa bapak Kapolri kecolongan dalam mutasi tersebut, karena kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Biro Provos Div Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum menyatakan bahwa akan berkirim surat secara resmi kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, Msi , meminta untuk menonaktifkan sdr. AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP dari jabatan tersebut, karena masalahnya dalam laporan penyalahgunaan wewenang yang kami laporkan belum selesai/tuntas diproses secara disiplin internal Polri. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dan (dua) Perkadiv No. 2 tahun 2015.*(Pajar Saragih/Tim red).