Polda Kalteng – Polres Palangka Raya, detikkasus.com – Polres Palangka Raya bersama Polsek jajaran menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Carnophen Pharmaceuticals atau Zenith.
Hal tersebut terbukti atas keberhasilan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil meringkus 3 orang pria yang tertangkap basah menjual obat terlarang tersebut, pada hari Senin (25/9/2017).
Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. menuturkan, 3 pelaku yang berinisial IL (42), HA (32) dan RA (43) berhasil diringkus pada salah satu barak di Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sebanyak ribuan butir zenith kami temukan pada saat proses penangkapan. Keberhasilan tersebut tak lepas berkat informasi yang kami terima dari masyarakat dan upaya-upaya penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.
Masyarakat sekitar menerangkan, barak yang dihuni oleh ketiga pelaku memang kerap dikunjungi oleh orang-orang yang tidak kenal dan selalu berganti-ganti. Namun warga tidak menyangka akan bisnis haram yang pelaku jalankan.
“Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan mereka dapat diganjar dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Gatoot. (Wws jelas kasus).