Detikkasus.com|Medan-Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus yang paling menonjol tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 8.3 kg dan pengungkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin, Senin (12/10/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin, Direktur RS. Bhayangkara Polda Sumut, Dir narkoba Polda Sumut, para PJU Polda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu berasal dari Tanjung Balai tujuan Medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan no polisi BK.1103 QJ lalu setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang di perkirakan akan di lintasi mobil tersebut
Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15, lanjut Kapolda Sumut, petugas kepolisian melihat mobil yang di informasikan tersebut melintas di daerah amplas kecamatan Medan Amplas menuju ke kota Medan kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jalan SM Raja yakni di depan Stasiun bus PT. RAPI kecamatan Medan Amplas serta mobil tersebut dapat di berhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil yang selanjutnya di lakukan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti narkoba,”Aswan alias Aseng (AN alias AG) mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sudah di serahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam dan narkotika jenis sabu teesebut ada dalam satu tas warna merah,”jelas Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin lebih lanjut mengatakan bahwa sekira pukul 23.25 Wib petugas kepolisian melakukan pengejaran ke Jalan Jendral AH Nasution kel Harjosari II Kec Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di depan Prime One School, personel unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan AN alias AG lalu petugas mencoba menghentikan sepeda motor yang di kenderai oleh laki-laki tersebut akan tetapi tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motornya selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas, keras serta terukur di karenakan tersangka MN alias IN melakukan perlawanan terhadap petugas,” dari tersangka MN alias IN petugas menyita sebuah tas warna merah yang di dalamnya di temukan 7 bungkus besar dengan lakban warna silver kemasan teh hijau merek Qing Shan,”jelasnya
Sabtu 10 Oktober 2020, lanjut Kapolda Sumut, petugas kepolisian unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut sekira pukul 03.00 kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan alias Aseng yang selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan serta di sita dari kamar tidur tersangka tepatnya di dalam lemari barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau dengan merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg dan tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang dengan berat keseluruhan 300 gram
(Alexander/Medan)