Detikkasus.com | Sidoarjo – Propinsi Jatim
Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam di Desa Lebo, RT 12/RW 04, Kecamatan Sidoarjo Kota, digerebek polisi, Minggu (11/10/2020). Penggerebekan dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dengan didampingi Kabagops AKP Trie Sisbiantoro dan Kasatsabhara Kompol Sumaryadi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di pinggir kali tepatnya kebun bambu milik Pendik, tiap Sabtu, Minggu dan Senin kerap dijadikan arena judi sabung ayam. “Dari laporan itu, hari ini kita lakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan dari satreskrim dan satsabhara Polresta Sidoarjo, berhasil diamankan 13 orang pelaku judi sabung ayam, empat unit motor, dua ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, jam dinding, alas arena judi sabung ayam, serta uang tunai ratusan ribu.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita beberapa barang bukti di lokasi,” ujar Kabagops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sisbiantoro.
Pasca laporan masyarakat masuk, tambah AKP Trie Sisbiantoro, polisi langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki lokasi dan diteruskan dengan penggerebekan. Dalam pengepungan di TKP, para pelaku judi sabung ayam, tidak ada yang bisa meloloskan diri.
Mereka yang diamankan 13 orang. Terdiri 10 pejudi sabung ayam, dua orang bagian pencatat rekapan perjudian dan seorang panitia.
“Para tersangka itu, 10 orang sebagai pejudi sabung ayam, dua orang perekap kegiatan judi dan Pendik penyedia lahan atau panitia sabung ayam. Sekali taruhan, Pendik mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Taruhan perjudian sabung ayam, sekali ayam tarung, sampai sebesar Rp 1 juta,” kata Biantoro. Kepada Media. (Tim9)