Putusan Vonis Bebas Hakim PN Kediri Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan Kasun Ketangi Menuai Kritikan Tajam dari Praktisi Hukum

Senin, 25 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Hakim Abaikan Fakta serta Alat bukti Persidangan dan lebih mengacu ke kesaksian Terdakwa.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri, detikkasus.com -Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang Diketuai Hakim Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya,S.H.,M.H. serta D Herjuna Wisnu Gautama, SH.MKn tertanggal (7/9/2017) terkait Vonis Bebas kasus Penggelapan dan Penipuan AJB oleh Kasun Ketangi desa Bringin Kec Badas Kediri menuai kritikan Tajam Dari Pegiat Sosial dan Praktisi Hukum Dr.Ach Dzaky ,M.H.I Kabupaten Kediri.(25/9/2017)

Menurutnya, Untuk memenuhi rasa keadilan Masyarakat sepantasnyalah Hakim berlaku Adil dalam memutus sebuah perkara dan tidak menimbulkan suatu pertanyaan dan pernyataan yang berdampak kepada institusi di masing masing penegak Hukum,meskipun hal ini dijamin dalam hukum acara pidana.

Baca Juga:  Razia Penduduk Pendatang Antisipasi Masuknya Kelompok Teroris dan Barang Berbahaya

” Pandangan kami ,hakim tidak Cermat dan tidak memberikan rasa keadilan sama sekali dalam memutus Perkara,Ada apa dan mengapa”Celotehnya dengan Geram saat Di wawancarai Awak Media Detik kasus.

Dr.Ach Dzaky ,M.H.I menyebutkan bahwa di dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian Hakim,dan atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan Hukum acara Pidana hal ini bertentangan dengan apa yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,sebab JPU sudah mempunyai 2 Alat Bukti yang Sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana Pasal 184 yaitu adanya Kwitansi dengan Tanda Tangan Terdakwa dan 3 saksi yang menguatkan di Fakta Persidangan,Anehnya keterangan Terdakwa yang Tidak dikuatkan dengan keterangan Saksi yang lain malah menjadi Pertimbangan Hakim dengan memutus Vonis Bebas Terdakwa”Jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Banjar Amankan Kegiatan Masyarakat Melaksanakan Upacara Ngaben

Dr,Achmad Dzaky,S.H.I Menambahkan”Langkah JPU mengambil Kasasi itu sudah Tepat,sebab Terdakwa Sendiri sudah Pernah ditahan Meski dapat Penangguhan dari Para Hakim menjadi Tahanan Kota, Kedepan Jika terbukti Hakim keliru dalam memutus bebas perkara Pidana kasus Penipuan dan Penggelapan AJB yang dilakukan Oleh Terdakwa Kasun Ketangi Bringin Badas Kediri dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial”Pungkasnya

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Anturan Lakukan Pengaturan Pagi Lancarkan Arus Lalin

Terpisah Jaksa Penuntut Umum Wahyuning Dyah ,SH saat dikonfirmasi terkait dengan langkah Kasasi yang dilakukan Menerangkan”Sudah kita Lakukan Kasasi dan sudah berjalan sejak Putusan itu dilakukan,Kami berupaya Profesional saja sesuai dengan Kinerja dan Undang undang yang ada mas”Jelasnya saat dikonfirmasi Via Telephone Seluler.(Bersambung)//Agg Prass

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB