Jejakkasus.info | Bojonegoro – 4 (empat) kawanan maling gabah (pencurian gabah*red) milik para petani yang sudah dipanen dibekuk Polres Bojonegoro. Dengan modus operandi menjadi pembeli dan membawa kabur gabah menggunakan kendaraan pick up.
Seperti dituturkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim serta Kassubag Humas saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020) pagi. Kata dia, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian gabah, dan keempatnya rata-rata warga Bojonegoro.
“Dari hasil keterangan yang diperoleh para pelaku telah melakukan aksinya di 8 (delapan) tempat atau lokasi.” Ujarnya.
Tempat kejadian perkara di pinggir jalan sekira Desa Klampok, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Empat tersangka di antaranya, DS warga Dusun Semen, Desa Semen Pinggir RT 04 RW 02 Kecamatan Kapas, HS warga Desa Sembung RT 04 RW 01 Kecamatan Kapas, MII warga Dusun Bogo RT 29 RW 02 Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander.
“Dengan pura-pura menjadi pembeli, selanjutnya dua orang pelaku menjalankan operasinya dengan menaikan gabah ke kendaraan pickup dan membawa kabur,” terang Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.
Akibat perbuatannya, saat ini para pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Berikut barang bukti 35 karung gabah, dan 2 unit mobil (pickup dan minibus). Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP
“Ancaman hukuman 7 (tujuh) penjara,” tutup Kapolres. (Imm/her)