Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (05/10/2020) Adanya kisah bantuan Pemerintah tentang Covid-19, yang dialami oleh Kakek YANTO SAMBIT alias Wak Jagung bersama istri tercintanya, hanya sekali mendapatkan bantuan COVID-19. Keliatannya, “Sangat perlu kiranya APH (Aparat Penegak Hukum) dan atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkenan melakukan audit dana COVID-19, khususnya diDesa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”.
Alasan, mengapa perlu sangat supaya Aparat Penegak Hukum dan atau Badan Pemeriksa Keuangan, untuk mengaudit Dana COVID-19 diDesa Kampung Dalam, mengingat “Sangat tidak wajar Kakek Y.S hanya sekali mendapat bantuan Covid-19, jika kita hayati keberadaan Kakek itu”. Diduga keras, bantuan Covid-19 diDesa Kampung Dalam, malah di peruntukkan bagi orang konglomerat, bergelimang harta kemewahan, atau diperuntukkan untuk memperkaya kelompoknya dan atau pribadinya. Ujar Yunus Laia
Kemudian jika kita ulas penyampaian DARSONO Kepala Dusun B Kampung Dalam, katanya. “Sudah didaftarkan menjadi peserta BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) perlu dikroscek kebenarannya”. Kemudian katanya,
“Bantuan Covid-19 yang diterima Y.S ada empat jenis, terdiri dari: (1) Beras sepuluh kg, (2) Telur sepuluh butir, (3) Indomie Kardus, dan (4) Minyak makan satu kg”, dari bantuan Provinsi. Bahkan kalau benar Pak Y.S, sudah dianggapnya sebagai orang tuanya, “Apakah layak hanya sekali mendapat bantuan Covid-19, jika kita bandingkan dengan kondisi yang sebenarnya dialami Y.S”. Ujar Yunus Laia
Diedisi 04 Oktober 2020. Y.S alias Wak Jagung mengatakan “Bantuan Pemerintah Dari Gubernur atau bantuan COVID-19, yang dia terima hanya sekali, dalam bentuk tiga jenis, (1) Beras sepuluh kg, (2) Telur sepuluh butir dan (3) Indomie lima bungkus”. Rumah Kakek ini sangat jauh dan atau terpencil dari pemukiman masyarakat, bahkan bisa disebut sama sekali Kakek ini belum menikmati indahnya suatu kemerdekaan, sedihnya lagi. Jika matahari terbenam rumahnya hanya diterangi lampu teplok
“Masih diedisi 04 Oktober 2020. Sekitar Pukul 15:35 Wib melalui situs WhatsAAp, awak media sudah mengkonfirmasi MASNGUT Kepala Desa Kampung Dalam. Akan tetapi beliau tidak ada memberikan tanggapan atau layanan informasi”. Setelah kisah Y.S terberitakan, kemudian sekitar Pukul 15:15 Wib Masngut Kepala Desa Kampung Dalam memberikan tanggapannya sebagai berikut “Dah dpt itu bg, sembako dr Propinsi. Pak Yanto mmg bgt org nya, suka lupa, maklum usia nya dah lumayan…
Pak Yanto Sambit benar KTP Kp Dalam, dan skrg sudah tdk berdomisili di Desa km, tdk diketahui domisili nya bg. Bpk tsb terakhir ada di desa wkt menerima bantuan covid 19 Prov…stlh itu gk tau keberadaan nya..di cek di alamat sesuai ktp tdk ada.. Trimss…??? Ujar Masngut. Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan, “Kepedulian Kepala Desa untuk menerapkan Perpres No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”. Kemungkinan tidak di indahkan beliau, ujar Adi (J. Sianipar)