Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Tahan Polres Kolut

Minggu, 4 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Kolaka Utara

Terlibat kasus korupsi dua Kepala Desa,yaitu, Kepala Desa Pumbolo Muhammad Sahir dan Mantan Kepala Desa Lelewawo Jubair, T. Keduanya Telah di Tetapkan Tersangka Oleh Tipikor Polres Kolaka Utara, Penyala gunaan Dana Desa(DD)jumat(02/10/2020)

Kasusu Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang Dua orang Tersebut, dalam kasus penyelewengan (DD) Muhammad Sahir, Kepala Desa  Pumbulo Kecamatan Wawo dan Jubair,T. Mantan Kades Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara,

Kapolres Kolaka Utara, AKBP I wayan Riko Setiawan, Melalui,
Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni mengatakan Bahwa, penetapan kedua tersangka Tersebut  berdasarkan Rangkaian penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)Tersebut, Dalam  Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK) RI di Desa Pumbolo dan  ditemukan kebesaran  kerugian negara sebesar Rp782 juta, sementara di Desa Lelewawo hasil (LHP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp700,6 juta lebih,

Baca Juga:  Kades Ulu Mowewe Sukses Optimalkan Dana Desa untuk Pembangunan Desa

Kata dia, penetapan kedua tersangka Tersebut setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda  Sultra beberapa waktu lalu.
Setelah kita terima (LHP) Langsung kita gelar perkara di Polda sultra dan hasilnya cukup bukti,Sehingga Kedua tersangka  Resmi kami Tahan hari ini,” kata Ahmad Fatoni kepada awak Media.

Baca Juga:  Keluarga Besar Kodim 1415/Selayar Lakukan Penyembelihan Tiga Ekor Hewan Kurban

Lanjut Dikatakan, Untuk Desa Pumbolo telah  kami Periksa,117 saksi sebab ada beberapa temuan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di  Tahun 2018 Lalu. Sementara Desa Lelewawo, ada 7 item pekerjaan mulai pengerasan hingga pembukaan mulai tahun 2016 sampai 2019. markup. modus operandi kedua tersangka menggunakan anggaran tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Desa, Bhabinkamtibmas Rangkul Warga

“Sesuai prosedur administrasi kami menyurat ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (DPMD) terhadap penetapan kedua tersangka,”
Kini Kedua tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Kolaka Utara.Sulawesi Tenggara

Dalam pengelolaan Dana Desa Tersebut, keduanya di jerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Musriadi)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru