Detikkasus.com |Kolaka Utara
Terlibat kasus korupsi dua Kepala Desa,yaitu, Kepala Desa Pumbolo Muhammad Sahir dan Mantan Kepala Desa Lelewawo Jubair, T. Keduanya Telah di Tetapkan Tersangka Oleh Tipikor Polres Kolaka Utara, Penyala gunaan Dana Desa(DD)jumat(02/10/2020)
Kasusu Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang Dua orang Tersebut, dalam kasus penyelewengan (DD) Muhammad Sahir, Kepala Desa Pumbulo Kecamatan Wawo dan Jubair,T. Mantan Kades Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara,
Kapolres Kolaka Utara, AKBP I wayan Riko Setiawan, Melalui,
Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni mengatakan Bahwa, penetapan kedua tersangka Tersebut berdasarkan Rangkaian penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)Tersebut, Dalam Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK) RI di Desa Pumbolo dan ditemukan kebesaran kerugian negara sebesar Rp782 juta, sementara di Desa Lelewawo hasil (LHP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp700,6 juta lebih,
Kata dia, penetapan kedua tersangka Tersebut setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra beberapa waktu lalu.
Setelah kita terima (LHP) Langsung kita gelar perkara di Polda sultra dan hasilnya cukup bukti,Sehingga Kedua tersangka Resmi kami Tahan hari ini,” kata Ahmad Fatoni kepada awak Media.
Lanjut Dikatakan, Untuk Desa Pumbolo telah kami Periksa,117 saksi sebab ada beberapa temuan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di Tahun 2018 Lalu. Sementara Desa Lelewawo, ada 7 item pekerjaan mulai pengerasan hingga pembukaan mulai tahun 2016 sampai 2019. markup. modus operandi kedua tersangka menggunakan anggaran tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
“Sesuai prosedur administrasi kami menyurat ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (DPMD) terhadap penetapan kedua tersangka,”
Kini Kedua tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Kolaka Utara.Sulawesi Tenggara
Dalam pengelolaan Dana Desa Tersebut, keduanya di jerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Musriadi)