Pentingnya Penegakkan Hukum Lingkungan di Tuban, Begini Kata Pembina YPAAI

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Dengan potensi SDA yang luar biasa salah satunya Kars atau Batu Kapur menjadikan KabupatenTuban menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki aktifitas pertambangan cukup banyak. Baik yang legal (berizin), tambang ilegal ( tidak berizin ) dan pertambangan rakyat.

Fenomena maraknya tambang di Tuban semakin menggeliat dengan banyaknya kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur, baik jalan dan sarana lain. Ada juga projeck strategis Nasional di Tuban yaitu pembangunan Kilang Minyak NGRR di Jenu yang membutuhkan bahan baku kars ini cukup besar, karena ada kegiatan restorasi dan reklamasinya.

Sejak ditariknya kewenangan Penanganan Perizinan Usaha Pertambangan (IUP) ke Provinsi dengan terbitnya Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif berlaku mulai Oktober 2016, menjadikan polemik tambang semakin komplek. Seakan-akan tambang lepas dari pengawasan dan perhatian yang berwenang, seakan akan tambang tambang ini dengan leluasa melakukan aktifitas kegiatan ekploitatif dan menghancurkan bentang alam di Bumi Wali (Tuban*red).

Pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan Sumber Daya Alam, tapi pembangunan dilakukan diharapkan se-minimal mungkin tidak merusak lingkungan, atau bahasa lainnya tidak terlalu parah merusak lingkungan, Ini yang bisa dilakukan. Karena itu penegakkan Hukum Lingkungan dan UU Minerba, kesesuaian Tata Ruang dan Wilayah serta KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) sangatlah penting. Bagaimana daya dukung lingkungan tetap mampu menopang keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat yang tinggal didalamnya.

Baca Juga:  Bupati Tuban Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Yang menarik, DLH Tuban bersama Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang gamping di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kamis (1/10/2020) siang. Menyikapi hal diatas, M. Ali Baharudin Pembina Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia (YPAAI) melalui wawancara Via WA menjelaskan,
“Kami sebagai pemerhati lingkungan sangat mengapresiasi dan mendukung. harapan saya inspeksi ini tidak hanya dilakukan pada tambang-tambang legal yang secara regulasi sudah memiliki izin tapi juga dilakukan kepada tambang-tambang ilegal yang ada juga di Kabupaten Tuban. Tapi sayangnya saya melihat inpeksi ini tidak dilakukan bersama-sama dengan pihak Kepolisian. Pengawasan tambang legal sangat penting dilakukan supaya tetap sesuai tata kelola eksploitasinnya. Tetapi juga dilain sisi harus dilakukan juga pada tambang tambang ilegal. Bahasannya Penertiban dan Penegakkan Hukum harus komprehensif. Penegakkan UU Lingkungan adalah tugas Aparat dalam hal ini Pihak Kepolisian sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI , dan Penegakkan Perda Adalah tugas dari Pemerintah Daerah Lewat Satpol PP,” papar Ali Baharudin.

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Kunjungi Warga Masyarakat

Masih kata Pembina YPAAI, “Ada hal yang menggelitik dan sulit dipahami bagi kami ada ” Tambang yang disidak kali ini milik Mundir warga Jalan Karangtengah RT3 RW 4 Desa Rengel, Kecamatan Rengel. Usaha yang baru berjalan sebulan dengan ijin nomor 545/1428/124.2.3/2020, dilaporkan ke komisi 1 oleh pesaing tambang ilegal lainnya. ” Ditulis di Bloktuban.com 1 Oktober 2020, dengan judul berita, Diisukan Cemari Lingkungan, Dewan Sidak Tambang Berijin di Rengel.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi & Sosialisasi Ketentuan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kab.Nias Tahun 2019

“Setahu kami di kawasan Desa Punggulrejo itu ada beberapa tambang dan kami duga ada juga tambang ilegal yang beraktifitas di sebelah tambang berizin yang ada. Kalimat “Dilaporkan ke komisi 1 oleh pesaing tambang ilegal lainnya” ini yang menarik bagi Kami. Ada apakah gerangan dengan penegakkan Hukum Lingkungan di Tuban?.” Serunya.

Menyikapi hal ini, “kami meminta Penegakkan Hukum UU Lingkungan di Tuban dilakukan dengan baik sesuai regulasi yang ada. Peran aktif dari Pihak Kepolisian dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sangat kami tunggu, jangan diam sajalah!,” Harapnya.

“DPRD Tuban dan DLH Tuban harus berperan aktif melakukan pengawasan. Karena dengan ditariknya Perizinan Usaha Pertambangan ke Provinsi bukan berarti DLH Tuban terus tidak bisa berbuat apa-apa. Lingkungan di Tuban Tidak dalam keadaan Baik-baik saja.” Tambah Ali.

“Mari Selamatkan Alam Tuban untuk Anak Cucu dan generasi mendatang,” tutupnya. (Red*)

Berita Terkait

Karo SDM Polda Aceh, Tinjau Lahan Produktif Ketahanan Pangan Di Aceh Barat
MEDCO E & P Banding-Bandingkan Umur Organisasi Di Aceh Timur
Diduga Pembangunan Jalan Dan Drainase Di Lingkungan Rumah Sakit “RSUD” Sultan Azis Syah Peureulhak”, Disinyalir Terkesan Asal Jadi Saja.
LSM GMPK Aceh Timur, Dukung LBH Iskandar Muda Aceh Desak KIP Aceh Timur Copot Ketua PPK Yang Bermasalah
Sekretaris Diisukan Mundur, Ketua DPC Gerindra Kota Lhokseumawe Bungkam
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Penanda Tanganan, Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bakom-Sus Polri
Tindak Tegas Truk Tambang Melanggar Di Tangerang, 93 Diputar Balik, 21 Tilang Dan Cek Urine 1 Positif Narkoba
Internet Wifi, Yang Di Kelola Oleh Bum-Des Suka Harja, Diduga Ilegal.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 23:00 WIB

Karo SDM Polda Aceh, Tinjau Lahan Produktif Ketahanan Pangan Di Aceh Barat

Senin, 18 November 2024 - 22:59 WIB

MEDCO E & P Banding-Bandingkan Umur Organisasi Di Aceh Timur

Senin, 18 November 2024 - 22:58 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Dan Drainase Di Lingkungan Rumah Sakit “RSUD” Sultan Azis Syah Peureulhak”, Disinyalir Terkesan Asal Jadi Saja.

Senin, 18 November 2024 - 22:57 WIB

LSM GMPK Aceh Timur, Dukung LBH Iskandar Muda Aceh Desak KIP Aceh Timur Copot Ketua PPK Yang Bermasalah

Senin, 18 November 2024 - 22:56 WIB

Sekretaris Diisukan Mundur, Ketua DPC Gerindra Kota Lhokseumawe Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

MEDCO E & P Banding-Bandingkan Umur Organisasi Di Aceh Timur

Senin, 18 Nov 2024 - 22:59 WIB