PONOROGO I detikkasus.com – Dengan beredarnya di beberapa media Online yang dinilai kurang sesuai menurutnya, membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono, MM angkat bicara dengan tegas, bahwa pinjaman Pemkab Ponorogo dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar 200 miliar tersebut adalah murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Ponorogo, bukan untuk kepentingan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Waki Bupati Ponorogo pada pilkda di tahun 2020.
Agus Pramono saat di konfirmasi juga menyampaikan, Pinjaman uang sebesar 200 Miliar pada Selasa 22 September 2020 lalu, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo murni untuk kepentingan mayarakat Ponorogo tanpa terkecuali sehingga tidak benar jika menguntungkan salah satu Paslon di Pilkada Ponorogo,” terang Agus Pramono, Senin (28/9/2020).
Sebelumnya ada yang menduga pinjaman dari Pemerintah Pusat dalam rangka PEN yang dilakukan Pemkab Ponorogo menguntungkan salah satu Paslon dalam hal ini calon bupati petahana, Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono. “Perlu saya luruskan, bahwa pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat tersebut, murni untuk pemulihan ekonomi nasional. Dimana, daerah boleh mengakses pinjaman tersebut dengan bunga nol persen karena tujuannya adalah pemulihan ekonomi nasional,” Tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Ponorogo sangat membutuhkan dana tersebut. “Anggaran APBD di masa pandemik Covid – 19 tahun ini, banyak anggaran APBD, juga dari pemerintah pusat mulai DAU, DAK dan lain-lainnya tersebut dipotong mencapai 400 miliar untuk keperluan penanganan pandemik Covid – 19, sehingga sangat berpengaruh terhadap belanja Pemkab Ponorogo. Padahal disitu sudah terencana pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya terpaksa harus tertunda,” paparnya.
Pihaknya mengaku bersyukur Pemkab Ponorogo bisa mendapatkan akses bantuan tersebut. “Alhamdulillah, kabar baik itu datang dari pemerintah pusat yang memberikan anggaran sebesar 10 Triliun ke PT SMI untuk memberikan pinjaman ke daerah-daerah dengan tujuan pemulihan ekonomi Nasional,” tandasnya.
Lebih lamjut dia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah berembug dan memutuskan untuk melakukan pinjaman tersebut karena cukup menguntungkan daerah, karena tanpa bunga alias nol persen guna menutupi belanja daerah yang sempat kepotong sebelumnya untuk penanganan Covid-19.
“Syarat untuk mendapatkan pinjaman itu sangat sulit dan ketat. Tapi Alhamdulillah kita dapat memenuhi semuanya Akhirnya disetujui,” imbuhnya.
Adanya kabar bahwa pinjaman tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD, maka dijawab dengan singkat oleh Sekda tidak perlu. “Karena, pinjaman khusus PEN ada dasar hukum tersendiri termasuk tidak perlunya persetujuan DPRD tapi hanya memberi tahu soal adanya pinjaman dana tersebut paling lama 5 hari setelah dilakukan penanda tanganan dan bahkan daerah seketika itu juga langsung menginformasikan kepada Pimpinan Dewan dan hadir ketika penandatangan utang dilakukan secara virtual pada Selasa, 22 September lalu,” jelasnya.
Sedangkan dasar hukum yang dipakai untuk pinjaman PEN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang terbit 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan penanganan Covid-19. “Soal utang tidak perlu persetujuan DPRD. Tapi cukup pemberitahuan saja,” bebernya.
Selanjutnya dia menjelaskan tentang tata caranya, pinjaman ke daerah dalam PEN ini (PEN Daerah) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda. “Jadi dasar pinjaman PEN yang kita lakukan hanya itu, tidak ada yang lain,” katanya.
Agus menambahkan soal siapa yang diuntungkan dalam hal ini tentu masyarakat Ponorogo tanpa terkecuali. “Karena, pemerintah melakukan memang untuk pemulihan ekonomi Nasional sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat. Apalagi pinjaman itu khusus diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dengan waktu yang sangat singkat,” Tandasnya. (Anang Sastro).