Jejakkasus.info | Bojonegoro – Diduga tak berijin, dua tempat karaoke di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur diamankan Petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bojonegoro. dipimpin lansung oleh Kabid Tibum Beny Subiakto S.STP.MM.
Berdasarkan laporan masyarakat yang teruji kebenarannya, KasatPol PP Bojonegoro menurunkan regu patroli malam bersama rekan PTI dan Perwira langsung menuju ke lokasi. Alhasil, petugas mendapati dua tempat karaoke yang sedang beraktifitas.
Beny Subiakto Kabid Tibum Transmas Satpol PP bojonegoro, waktu ditemui Media Minggu (27/09/2020) menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat, operasi berhasil mangamankan AU (34) pemilik tempat karaoke beserta Barang Bukti (BB)12 botol arak Jawa, 9 botol anggur merah, 2 VCD player, 1 Micropon. Selain itu, petugas juga mengamankan EA (24) juga pemilik tempat karaoke berikut Barang Bukti 3 botol anggur merah, 2 VCD player, 4 Micropon.
“Selanjutnya, YBS kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat Pernyataan dan kita sidangkan,” pungksnya. (Red*)