Detikkasus.com | Bojonegoro – Karyawan toko baju berinisial PP (21) asal Kelurahan Ledok Wetan, Kota Bojonegoro ini bikin geleng kepala. Pasalnya, meski sudah ditangkap polisi dan diborgol tangannya karena mengonsumsi sabu-sabu. Namun masih saja belum menyesali perbuatanya. Bahkan, tersangka terlihat santai saat diinterograsi oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
“Apakah kamu menyesal (mengkonsumsi sabu),” tanya Kapolres.
“Enggak, enak kok,” jawab tersangka PP, saat rilis, Kamis (10/9/2020).
Gadis yang diketahui lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) ini merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu. Gadis ini adalah salah satu dari lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bojonegoro dalam Operasi Tumpas Semeru 2020
Akibat perbuatannya, Gadis ini diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (Her/imm)