Gerebek Produsen Miras, Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Ribuan Liter Miras

Jumat, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil gerebek Pabrik miras (jenis arak) di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, barang bukti yang diamankan kurang lebih 12 ribu liter miras jenis arak.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan dalam pres rilisnya menyampaikan, sebelum penggerebekan pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran miras jenis arak di wilayah hukum Bojonegoro. Kamis (10/9/2020) pagi.

Kemudian dengan cekatan petugas Sat Reskrim memancing penjual dengan cara membeli online, akhirnya petugas menemukan lokasi pabrik yang memproduksi miras jenis arak.

Tiga orang yang diduga pemilik pabrik arak telah diamankan oleh Satuan Reskrim, Suharjo pemilik usaha produksi arak, Kustini (penjual arak), Ricky (pengelola pabrik arak), semuanya warga Sraturejo Kecamatan Baureno Bojonegoro.

Baca Juga:  Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polsek Tejakula Tingkatkan Pengawasan Kring Serse

“Produksi Arak ini berada di Rumah Suharjo, tempatnya sengaja disamarkan dan sulit ditembus oleh petugas, namun dengan kepiawean dan ketangkasan petugas akhirnya pabrik arak ini berhasil digerebek oleh Satuan Kami” ungkap Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.

Salah satu pelaku pemilik rumah dan pabrik barang haram ini , sudah pernah masuk penjara dengan perbuatan yang sama 6 bulan masuk bui pada tahun 2017.

Baca Juga:  Payah, Resepsionis KPH Tuban Bingungkan Wartawan Saat Berkunjung.

Barang bukti yang telah diamankan petugas 1 set tungku pemanas(alat suling), 2 buah selang spiral, 33 drum tempat arak, masing masing drum berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras siap edar,dan 3 buah telepon genggam.

“Sebelumnya petugas berhasil mengamankan pemilik warung Kustini juga sebagai penjual miras jenis arak,dari sinilah kemudian petugas mengembangkan hingga dilakukan pengerebekan pabrik arak,” Ungkap Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Bulelang - Bali | Bhabin Tampekan Bersama Kaur Pembangunan Wastor Bantuan Bedah Rumah

Dalam pengungkapan diperkirakan satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga mencapai 1000 liter siap edar. sasaran edarnya wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Pelaku kini dalam ancaman pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jo pasal 55 KUHP, bahwa barang siapa yang menjual, menerimakan, atau membagi bagikan dan sedang diketahui barang itu berbahaya itu didiamkannya dana atau perdagangan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan, maka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 15 tahun. (Her/imm)

Berita Terkait

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB