Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (07/09/2020) Setelah saya menyikapi beberapa keluhan maupun Aspirasi Rakyat, terhadap kinerja Kepala Daerah khususnya Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pantaskan kita menyebut bahwa sekuntum bunga melati, sudah layu dalam genggaman Kepala Daerah pak H.Andi Suhaimi Dalimunthe. “Ini adalah bentuk momen keinginan Rakyat menuju Labuhanbatu kearah yang lebih baik lagi”. Ujar Nara sumber
Jika benar paras atau pantas kita menyebut bunga itu sudah memang sudah layu dalam genggaman H.Andi Suhaimi, sebaiknya jangan ambisi, apa lagi sampai ikut bertarung merebutkan kursi empuk itu, kecuali jika memang niatnya tampil sebagai Balon Bupati hanya untuk, memperlambat perkembangan kemajuan Daerah kita Labuhanbatu, jika nantinya ia menang kembali. “Disini kita bahas penilaian itu”.
1). KOMNAS HAM sajapun sudah tidak di hiraukan oleh beliau H.Andi Suhaimi Dalimunthe, apa lagilah hanya sebatas Rakyat kecil yang hanya bisa mengeluh, meminta bantuan sambil menangis tersedu sedu, atau yang terbilang cengeng untuk mendapatkan bantuan maupun perhatiannya. “Nasip Tujuh (7) Guru di SMKS Yayasan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, sampai detik ini setauku tidak ada yang bisa dibuat H.Andi Suhaimi Dalimunthe untuk mereka”. Ujar Nara sumber
Melalui no.038/K/Mediasi/l/2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Sangat jelas tujuannya supaya Pemerintah Daerah, harusnya mampu melakukan mediasi terkait pengaduan ketujuh guru pengajar. Sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 29 l ayat 4 UUD NKRI 1945 junto Pasal, 8 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. “Ini salah satu bentuk kegagalan H.Andi Suhaimi Dalimunthe” ujar Nara sumber
2). Disesi poin kedua bentuk bunga itu sudah layu dalam genggaman H.Andi Suhaimi Dalimunthe, insya Allah bisa masuk dari cerita, adanya kisah puluhan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) yang sudah dilaporkan PC PROJO Kabupaten Labuhanbatu, kisah cerita ini dapat kita lihat melalui SP2HP tersebut bernomor: B/626/XII/RES.3.3/2019, yang ditandatangani oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK. M.H. “Bukankah lebih baik SP2HP tersebut diterbitkan saja SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) yang diatur Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar rakyat tidak salah untuk menilainya.
Kalau memang H.Andi Suhaimi Dalimunthe. Optimis tampil murni untuk kepentingan rakyatnya dalam penegakan hukum, tentunya beliau H.ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE punya peranan penting untuk mengarahkan JUPER, mengusut, hingga menetapkan siapa saja yang terlibat dalam DUGAAN Penggelapan atau Penipuan bantuan PKH. “Pada UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hingga Pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah punya hak prerogatif untuk memajukan Daerahnya”. Ujar Nara sumber
Pantaskah kita ini menyebut. Bunga melati atau bunga mawar berduri sudah layu dalam genggaman H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, kalianlah yang menilainya sebab di kehidupan ini ada filosofi mengatakan “Aku yang punya kisah perjalan hidup, orang lain bisa berperan aktif yang akan mengomentarinya”. Kalau mengenai kisah yang lain dari bentuk bunga layu dalam genggaman pemimpin didaerahku, mungkin di efisot berikutnya masih bisa saya uraikan. Yang pasti uraian ini adalah bagian dari bentuk keinginan rakyat Labuhanbatu agar lebih baik lagi. Ujar Nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi
( J. Sianipar )