Detikkasus.com l Pangkalpinang – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dengan Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2020/ PN. Pgp. Dengan objek Tanah Sengketa berada di Jalan Seniman (Kampak), Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/8/2020) sekira pukul 09.12 WIB.
Sidang PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Redra Yoza Dharma Putra SH.MH didampingi Majelis Hakim Anggota Tanti Helen Manulu SH.MH dengan Panitera Pengganti Sumarjaya.
Sidang PS, dihadiri pihak Penggugat Sri yang didampingi Kuasa Hukumnya Zaidan SH.MH , juga hadir pihak Tergugat Panca, Fitra Turut Tergugat Lurah dan Camat Gerunggang serta penerima Kuasa Penuh dari Tergugat Fitra yakni, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang yang diketuai M. Zen bersama wakilnya Dedy Irawan dan jajaran lainnya, guna mengikuti agenda jalannya sidang PS.
Masing-masing pihak dapat menunjukkan batas-batas tanah, letak dan ukuran tanah yang jadi sengketa kedua belah pihak. Sengketa itu sudah dari tahun 2015 dan hingga 31 Agustus 2020. Agar di kedua belah pihak siapa pemilik sah atas tanah yang berkekuatan hukum, setelah perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.
Karena perkara ini selalu dikawal Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang dan para awak media serta sempat menjadi perhatian masyarakat Kota Pangkalpinang, karena sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ada kepastian hukum dalam perkara ini. Agar tidak ada pertikaian dan kisruh yang mana selaku Penerima Kuasa Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, berdiri di tengah dan tidak memihak siapa yang kuat dan berkuasa.
Ketua Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang M. Zen menyatakan, keinginannya dalam perkara ini siapapun pemenangnya, agar tidak ada konplik di tengah masyarakat Kota Pangkalpinang.”Biar Pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Zen berharap, PN Kota Pangkalpinang, menunjukkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahkan di seluruh Indonesia. “Putusan dalam perkara Sengketa Tanah, memberi putusan yang seadil-adilnya, sesuai Undang-Undang Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” harapnya.
M. Zen sangat menyayangkan, hadirnya orang-orang yang diduga mencoba memancing kondisi yang tidak kondusif di lokasi sidang PS. Seharusnya pada saat sidang PS harus steril area dan harus ada pengawalan keamanan, agar tidak ada kisruh komplik di lahan sengketa di kedua pihak, juga menyayangkan dari pihak Penggugat semestinya tidak mendirikan bangunan berupa Posko.”Kami menduga ditempati atau diduduki premanisme dalam mengamankan, mengkondisikan lahan yang masih dalam perkara sengketa yang masih tahap sidang di PN Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Zen menyampaikan, kepada pihak PN Kota Pangkalpinang, untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dalam perkara ini. Fungsi Ormas berdiri di tengah, agar komplik dan kisruh di masyarakat bisa kita selesaikan,”Kita NKRI harus menjaga keutuhan negara yang kita cintai ini,” tegasnya. (Andy Prancis)