GRESIK I detikkasus.com – Jajaran Polsek Polres Gresik Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor : 6 Thn. 2020 dengan melaksanaan penyemprotan Desinfektan di Kampung Tangguh semeru Desa Diponggo,Kec.Tambak minggu tanggal 30 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut bertempat di Kampung Tangguh Semeru Ds.Diponggo kecamatan tambah Kabupaten Gresik.
Kegiatan tersebut dengan adanya Implementasi Instruksi Presiden RI nomor : 6 Thn. 2020 diharapkan adanya peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. diwilayah Kabupaten gresik.
Kegiatan yang dihadiri Kapolsek Tambak,AKP ABDUL ROKIB,SH,MH.,Camat Tambak,Sdr.AGUNG HENDRO DS UTOMO,STTN,M.Si
3Sekcam Tambak , Bpk MACHFUD, SPD, M,PD., Sekdes Ds.Diponggo dan Perangkat,Sdri.Azizah.,Kasi trantib , sdra. UMAR, SH .,Kanit Intelkam.polsek Tambak AIPDA ABDUL ROZAQ serta Ps.Ksi Humas Polsek Tmabak ,BRIPKA DIDIK S
Penyemprotan penyemprotan Desinfektan di Kampung Tangguh semeru dengan melibatkan peserta anggota Polsek Tambak Staf apal tambak dan Pol PP kecamatan dan Staf Pemdes Tambak .
Kapolsek Tambak,AKP ABDUL ROKIB,SH,MH mengatakan penyemprotan Disenfektan Dikapung Tangguh Semeru ( KTS ) Desa Diponggo, kecamatan Tambak Kabupaten Gresik..,Ucap Kapolsek.
Penyemprotan dalam rankaguna pencegahan *JANGAN SAMPAI ADA Cluster dari Wilayah kecamatan TAMBAK khususnya KAMPUNG TANGGUH SEMERU DS.DIPONGGO.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona ( covid -19 ). (Fadhil/Anang Sastro)