Wabup Tuban : Pelanggar Protokol Kesehatan Akan didenda

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Pemkab Tuban akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Bumi Wali. Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.

Kepada Tim Media Center Tuban, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., mengungkapkan Pemkab Tuban terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar akan diterapkan.

“Saat ini tengah disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi lebih tegas bagi Pelanggar Protokol kesehatan, Perbup ini akan menyempurnakan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama Pandemi Covid-19” ungkapnya, Rabu (26/08/2020).

Diberlakukannya sanksi lebih tegas termasuk pengenaan denda disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kaitannya dengan penegakan terhadap protokol kesehatan. Dalam Perbup sebelumnya, Warga yang melanggar hanya dikenai sanksi sosial, berupa penyitaan KTP maupun menyapu jalan.

Baca Juga:  Dua Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih

Wabup Tuban mengatakan nantinya Perbup tersebut akan disosialisasikan ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharuskan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila diketemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Wabup kelahiran Rengel ini menyayangkan masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan, termasuk di tempat wisata dan angkutan umum. Sejumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini berasal dari warga yang sering beraktivitas di luar rumah

Baca Juga:  Acara Dikta Diselenggarakan HMI di Auditorium UNWIR

“Karenanya, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, S.T., M.Kes., menjelaskan Kabupaten Tuban ditetapkan status Zona Merah per tanggal 25 Agustus malam. Penetapan tersebut didasarkan pada 15 indikator dari Satgas Covid-19 pusat. Indikator tersebut diantaranya penurunan jumlah kasus positif, jumlah meninggal, jumlah kasus suspek selama 2 minggu dari puncak, serta penurunan angka kematian per 100 ribu penduduk.

Endah Nurul menerangkan terjadi perubahan pola penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Hal ini disebabkan karena transmisi lokal terjadi dengan cepat. Selain itu, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.

Baca Juga:  Aiptu Sistiyono Bhabinkamtibmas Polsek Tunjungan Menghadiri dan Menyaksikan Lelang Bondo Deso.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini mengungkapkan Gugus Tugas akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan isolasi mandiri, baik dari kondisi rumah maupun tentang kedisiplinan pasien. Pemkab Tuban telah menyediakan Rumah Isolasi Kabupaten dan akan menambah rumah isolasi di tingkat kecamatan. “Ruang isolasi di rumah sakit juga akan ditambah,” tuturnya.

Dari data peta sebaran hari ini, kembali terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 10 Orang, sehingga secara kumulatif jumlah Pasien terkonfirmasi positif adalah 335 Orang, dengan jumlah Pasien Sembuh sebanyak 225 orang, jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 44 orang dan pasien yang masih dalam perawatan dan isolasi sebanyak 66 orang. Sedangkan Jumlah Suspek sebanyak 19 Orang. (Imm/mct)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB