Detikkasus.com|Semarang – Jateng Menjelang Pilkada 2020 di 21 Kab/Kota di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jawa Tengah mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) pada hari ini Rabu (19/8/2020) bertempat di Ballroom hotel The Wujil Resort and Conventions, Jl. Soekarno Hatta No.25 Kec, Bergas, Semarang, Jawa Tengah.
Tema dalam Focus Grup Discussion (FGD) ini yaitu Meningkatkan Peran Media massa dalam mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19. selain itu dalam pelaksaanya tetap mematuhi Protokol Kesehatan Ketat dengan Pengecekan Suhu Tubuh, Cuci Tangan, Jaga Jarak, pake masker dan face shield.
Kegiatan ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak Desember mendatang.
“Ada 21 Kapolres hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak.” ucap Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP. R. Fidel Purna Timoranto (19/8/2020).
Seperti yang sudah terlihat bahwa proses Pilkada Serentak sudah mulai berjalan, pendataan kembali sudah dilakukan. Hal yang menjadi perbedaan dalam pelaksanaan Pilkada dengan Pemilu sebelumnya adalah bahwa diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19.
“Polda Jawa Tengah, rekan media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi kedepan terkait dengan Pilkada serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait dengan Pilkada ini harus kita kelola.” AKBP. R. Fidel Purna Timoranto (19/8/2020).
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP. R. Fidel Purna Timoranto, menghimbau kepada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya dan berita hoaks atau bohong. Disisi lain tugas kepolisian adalah menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun ini.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan Potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media online maupun media cetak
“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya ganguan kamtibamas.” ucap Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (19/8/2020).
Dalam menghadapi gangguan kamtibmas tersebut Polda jateng bersama dengan media dan seluruh Kasubbag Humas 21 Polres yang menyelenggaraan Pemilukada menghimbau masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Menjelang Pilkada 2020 wajib kita waspadai kegiatan Talkshow yang ditumpangi oleh Para pasangan Calon, maka kami mengharapkan agar semua ini dapat ditertibkan.” ujar Sekertaris PWI Isdiyanto Iswan
Protokol kesehatan juga mutlak diterapkan agar pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru dalam kasus Covid-19, hingga kemungkinan turunnya tingkat partisipasi, maupun potensi pelanggaran aturan kepemiluan.
Saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
(Adi-DetikKasus)