Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (13/08/2020) Menjadi suatu yang aneh diperundingan tripartit antara 19 pekerja/buruh dengan pihak manajemen PT Pangkatan Indonesia, sehingga perundingan tripartit yang diruangan Disnaker Labuhanbatu Provinsi Sumatera akhirnya bubar karena tidak menghasilkan kesepakatan.
Mengenai pembayaran pesangon atas PHK 19 pekerja/buruh, di tolak oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group. Hingga pada legalitas atau keabsan resmi atau tidaknya kesembilan belas (19) orang pekerja/buruh, juga tidak mampu ditunjukkan oleh manajemen PT Pangkatan Indonesia, “Bukan kami yang menunjukkan data pekerja/buruh atau legalitas itu, sebagai penggugat silahkan saja cari buktinya sendiri”, ujar Simbolon
Perundingan tripartit terhadap19 pekerja/buruh, yang didampingi oleh Kuasa Pendampingnya dari Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu, diruangan Disnaker dengan PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group, tidak menghasilkan sebuah kesepakatan.
Diruangan Disnaker ada Tumpak Manik.SH dan Lisbet Tampubolon.SH selaku mediator. Situasi ruangan diwarnai dengan perdebatan tentang legalitas KOSPLSM sebagai kuasa hukum pendamping, sedangkan dari pihak perusahaan PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group berkisar tiga orang, salah satunya yang agak tenar memberikan hak jawab adalah Simbolon, yang mempersoalkan keabsahan KOSPLSM sebagai Kuasa Pendamping.
Namun Lisbet Tampubolon.SH sebagai mediator membantah, dengan mengatakan bahwa, “KOSP-LSM sebagai kuasa pendamping sah secara hukum, dan tidak ada larangan serikat pekerja lain juga LSM menjadi Kuasa Pendamping sepanjang ada bukti tertulis kuasanya”. Ujar Lisbet
Penyampain Lisbet Tampubolon.SH kemudian di timpali oleh Tumpak Manik.SH mengatakan “Secara umum tidak ada larangan kepada buruh untuk mencari kuasa pendampingnya, bisa dari LSM, Organisasi Serikat Pekerja maupun Advokad, dan kami dari Disnaker tetap mengakui siapapun kuasa pendampingnya dan sah secara hukum” Tegas Tumpak Manik.SH
Letak kondisi yang aneh tersebut adalah ketika Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu mempertanyakan nasib kleint yang 19 pekerja di PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group, yang sudah bekerja sekitar 35 Tahun, seperti ibu Sutini. Dijawab oleh Simbolon manajemen PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group katanya “Sebagai penggugat silahkan saja cari buktinya sendiri”.
Atas jawaban dari Pihak PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group tersebut Wardi kemudian meminta kepada Mediator, untuk mencatat jawaban dari Pihak PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group, dan meminta ketika menerbitkan anjuran harus berdasarkan fakta persidangan yang terjadi hari ini.
Wardin dalam paparannya melanjutkan “Bahwa sesuai dengan pengakuan dari 19 BHL, bahwa selama mereka bekerja tidak ada menanda tangani kontrak kerja, dan dimungkinkan keberadaan mereka tidak dicatatkan di Disnaker Labuhanbatu”, ujar Wardin. (J. Sianipar)