Mabes Polri Berhasil Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian atau Hate Speech, Detik Kasus.

Selasa, 20 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri, Detikkasus.com – Seperti yang di uangkap oleh Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Telah Menahan Dan menetapkan tersangka Pelaku ujaran kebencian di social media. Melalui media sosial atas nama Ropi Yatsman pada 27 Februari lalu di Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pelaku diduga memiliki akun Facebook Atas Nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

Baca Juga:  Fakta: Tidak mengantongi Ijin Minol, Polisi dan Pol PP tidak Mampu Tutup Puluhan Kafe BP Tangunan Puri Mojokerto - Ucap Priya Ketua Umum NGO HDIS.

Menurut info yang diterima oleh Tribratanews, Polisi juga sudah tahan Ropi di Polda Metro Jaya. Karena Ropi sering memasang konten benci pidato kepada pemerintah. Ropi, juga Tetap sebagai admin dari grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang isinya isi konten mendiskreditkan pemerintah. Grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tinggalkan pekerjaan

Baca Juga:  Kapolsek Busungbiu Bertatap Muka Dengan Tukang Ojek Pangkalan di Desa Kekeran

Ropi pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Dalam pengambilan tersangka, polisi menyita barang bukti bekas kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry black bisa kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam bisa dicoba dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.

Baca Juga:  Detik Kasus-Jawa Bali | Dampak Limbah Kotoran Sapi Terhadap Lingkungan Sekolah.

Kepolisian juga telah mengantongi nomor akun media sosial yang tergolong melakukan ucapan kebencian . Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. (Priya).

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB