Mabes Polri Berhasil Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian atau Hate Speech, Detik Kasus.

Selasa, 20 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri, Detikkasus.com – Seperti yang di uangkap oleh Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Telah Menahan Dan menetapkan tersangka Pelaku ujaran kebencian di social media. Melalui media sosial atas nama Ropi Yatsman pada 27 Februari lalu di Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pelaku diduga memiliki akun Facebook Atas Nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

Baca Juga:  Memberikan Pelayanan Di pagi Hari Lancar kan Arus Lalulintas

Menurut info yang diterima oleh Tribratanews, Polisi juga sudah tahan Ropi di Polda Metro Jaya. Karena Ropi sering memasang konten benci pidato kepada pemerintah. Ropi, juga Tetap sebagai admin dari grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang isinya isi konten mendiskreditkan pemerintah. Grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tinggalkan pekerjaan

Baca Juga:  Detik Kasus - Untuk menunjang Ekonomi Petani, Warga Dusun Kambal Kembangkan Budi Daya Jamur Tiram.

Ropi pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Dalam pengambilan tersangka, polisi menyita barang bukti bekas kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry black bisa kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam bisa dicoba dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.

Baca Juga:  Pasangan Sejenisnya Dibunuh Gara-Gara Tidak Mau Diajak Hubungan Intim

Kepolisian juga telah mengantongi nomor akun media sosial yang tergolong melakukan ucapan kebencian . Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. (Priya).

Berita Terkait

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur
Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.
LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.
Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh
Kabid Dokkes Polda Aceh Tutup Sosialisasi Dan Peningkatan Kemampuan Personel Bidang DVI
Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.
Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan Di Tangerang
Paslon FAOITA No. Urut 4 Siap Dimenangkan Oleh Tokoh Dan Masyarakat Ulunoyo

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:39 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:38 WIB

Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:48 WIB