Detikkasus.Com|Surakarta – Jateng
Sore ini, Polda Jawa Tengah laksanakan pers rilis mengenai perkembangan kasus pengeroyokan di Solo, Selasa (11/8/2020).
Press Release dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Dirreskrimum Kombes.Pol. R. Yoseph Wihastono Yoga Pranoto,SIK.M.Hum, Kapolres Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Wadir Ditpidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dicky Patria Negara.
Kasus ini ditangani oleh Polresta Surakarta dibantu Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.
Bahwa Polresta Surakarta berhasil menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf dan keluarganya di acara Midodareni (doa di malam sebelum akad nikah) yang digelar, Jl. Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, Sabtu (08/08/2020) malam kemarin.
Jumlah pelaku bertambah 2 orang sehingga total pelaku ada 5 orang dengan 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 masih dalam pemeriksaan / pendalaman lebih lanjut.
Pelaku berinisial BD, ML, RN, MM dan MS. Kelima pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri telah mengantogi nama-nama para pelaku akan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku intoleran.
“Saya atas nama Kapolda Jawa Tengah telah memerintahkan kepada seluruh Kapolres sejajaran Polda jateng untuk menagkap kelompok intoleran, bahwa tidak ada tempat untuk kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah.” tegas Kapolda Jateng (11/8/2020).
Kapolda menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan kepada polri manakala menjumpai aktifitas yang mencurigakan dari kelompok intoleran.
“Masyarakat Untuk tetap tenang, Polri memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. oleh karena itu tidak usah takut. Manakala menjumpai adanya hal yang mencurigakan terkait dengan kelompok intoleran laporkan kepada kami, akan kami tindak.” Tegas Kapolda Jateng.
(Adi-DetikKasus)