NGAWI I detikkasus.com – Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk tahun ini juga diterima oleh Pemdes Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Seperti halnya dibeberapa wilayah lainya di kecamatan Kendal, kabupaten Ngawi, program PTSL untuk saat ini sedang gencar – gencarnya melakukan pengukuran dari petugas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Ngawi dengan didampingi panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa Gayam.
Terkait diterimanya Program PTSL tahun ini juga di benarkan Siti Rahma selaku kepala desa Gayam saat di ditemui Detik kasus, Sabtu ( 25/07/2020 ).
Mengenai antusias dan positif tanggapan dari masyarakat khususnya warga desa Gayam dengan adanya program PTSL ini dari pemerintah ini, ” Ya, warga kami sangat antusias mengikuti program ini. Dan Alhamdulillah dari Kouta yang ada sekitar 2000 bidang yang diberikan oleh BPN kabupaten Ngawi, sampai saat ini warga yang sudah mendaftar sudah sekitar 1500 lebih,” tuturnya.
Angga, selaku ketua panitia pelaksana program PTSL di desa Gayam juga sangat bersinergi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menyukseskan program yang memang sudah ditunggu dan di nanti masyarakat ini.
” Ya saya dengan pemdes Gayam sangat mengharapkan semoga program ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan apa yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga nantinya semua pengukuran tanah dan pemasangan patok pembatas tanah tidak tumpang tindih dan semua data luas untuk setiap bidangnya bisa benar – benar valid, agar kedepanya tidak ada masalah dan konflik di tengah masyarakat gegara batas tanah,” pungkasnya. (Khoirul Anam).