NGAWI I Detikkasus.com – Lambanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
Pemerintah Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi siap mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) atau masyarakat umumnya menyebut sertifikat. Demikian dikatakan Pariyanta Kades Kandangan pada media Detik Kasus.com, Jum’at ( 24/7/2020 ).
Pariyanta menjelaskan, program PTSL ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam kepengurusan sertifikat tanah, sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat selama ini.”Dengan adanya program PTSL ini diharapkan dapat memacu menggerakan roda perekonomian masyarakat pedesaan khususnya semua masyarakat di desa Kandangan, ” tuturnya.
” Masih kata Kades, melalui program PTSL ini, tanah milik masyarakat akan terdaftar dan terpetakan. Sehingga diharapkan kedepanya gak akan ada lagi konflik permasalahan tanah di tengah masyarakat. Ketika sudah memiliki sertifikat, dampaknya akan sangat dirasakan warga, tanah yang sudah disertifikatkan, sertifikatnya bisa di buat agunan, ” Tambahnya.
Sementara itu, Juari ketua Panitia PTSL desa Kandangan, menuturkan, program PTSL ini memang ditargetkan sebanyak mungkin, sampai saat ini pendaftaran dan pengukuranya masih berjalan, kalau toh bisa dan dimungkinkan kedepanya kalau bisa agar semua tanah diwilayah Desa Kandangan bisa bersertifikat semua.
Masih kata Juari, sebelumnya petugas PTSL terlebih dahulu menyosialisasikan program ini pada masyarakat tentang manfaatnya, dibandingkan dengan mengurus sertifikat sendiri, dengan mengikuti program PTSL proses dan biayanya jauh lebih murah dan terjangkau.
” Kalau bertanya masalah kendalanya pasti ada, perjalanan program PTSL di desa Kandangan ini agak berjalan lambat karena bersamaan dengan mewabahnya pandemi Covid – 19. Dan kendala yang lain, biasanya saat pengukuran dan pemasangan patok antar tetangga, kita akan selalu berusaha menyingkronkan batas pengukuran dengan data yang ada di BPN, sehingga data hasil pengukuran bisa benar – benar valid, ” pungkasnya. (Khoirul Anam).