Detikkasus.com | Bojonegoro, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro menyebut dan mengancam bakal melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika kedapatan Agen Penyalur Bantuan Sosial (Bansos) yang berani melakukan penyelewengan penyaluran Bantuan. Kepala Dinsos Bojonegoro Arwan mengatakan, pihaknya akan lakukan pembinaan, jika ditemukan unsur pidana, Akana menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (Polisi). Selain itu, pihaknya akan melapor ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bojonegoro agar mesin Elektronik Data Capture (EDC) milik Agen BNI-46 untuk di Nonaktifkan.
“Akan dikaji dulu untuk mengetahui tingkat pelanggarannya, jika ada unsur pidana maka nanti akan menjadi ranah pihak kepolisian, serta akan diajukan untuk pemblokiran terhadap fasilitas yang diberikan oleh BNI.” Ujarnya melalui WhatsApp, Kamis (23/07/2020) malam.
Lanjut dia, pihaknya sering menerima aduan terkait penyaluran Bansos tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) yang diundangkan, yakni banyak Agen tidak memberikan komoditi sembako berupa beras, telur ayam, daging ayam diwaktu yang sama selepas Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/ATM) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digesek oleh agen. Selain itu, pihaknya masih mendapati Agen BNI-46 memungut biaya Admin diatas Rp. 2000,-, tak sesuai ketentuan yang disampaikan, mengintimidasi KPM jika tidak melakukan transaksi diwilayahnya maka ATM milik KPM dapat terblokir, serta larangan melayani penyaluran Bansos diluar wilayahnya.
“saat ini Jumlah Agen BNI-46 diwilayah Kabupaten Bojonegoro berjumlah kurang lebih sekitar 1.400 Agen, sedangkan yang khusus menangani bansos (PKH/BPNT) berjumlah 240 Agen.” Lanjut dia.
Terpisah, pada Selasa , 24 Juli 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB, Agen BNI-46 diwilayah Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro diduga terbukti melakukan transaksi tarik tunai Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik IN (72) melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) miliknya.
Usai melakukan penggesekan kartu, didapati bahwa didalam kartu ATM tersebut, selain tertransfer Bansos berupa Sembako senilai Rp 150.000,- juga tertransfer sejumlah uang yang dapat diambil tunai sebesar Rp 1.400.000,-.
Berdasarkan keterangan KPM, Agen tersebut membujuk pemilik ATM agar uang tunai tersebut diambil dan digunakan mencukupi kebutuhan hidup. Pasalnya, jika tidak diambil maka Bansos akan ditarik lagi oleh Negara, agen kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- dipotong Rp. 300.000,- sebagai biaya admin dengan alasan bilamana ketahuan maka resikonya akan sangat besar.
pihak Agen jugaberpesan agar tidak mengabarkan hal ini kepada siapapun.(Red/sumber*)