Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL di Desa Japan, Sooko Dipungut Biaya Rp. 500.000-, Bukti Kwitansi.
Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – Pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Di Desa Japan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tahun 2020 mendapatkan Program PTSL, Sementara dalam pendalaman LSM Gmicak dan Media ada sekitar 300 pemohon dan perpemohon dipungut biaya Rp. 500.0000-, (Lima ratus ribu rupiah),
Sementara berdasarkan bukti Kwitansi yang akuntabel dari hasil konfirmasi ke Pemohon tertuang pungutan Rp. 500.0000-, (Lima ratus ribu rupiah),
Panitia belum bisa di Konfirmasi, Melalui telpon Whatsapp 0821438688XX Kades yang isinya:
Kepada Yth: Kades Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Ditempat.
GmiCAK / 0058/VII/2020.
Perihal : Laporan informasi dan Konfirmasi.
Hal : Terlampir.
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Yang memberikan Laporan Informasi hasil Konfirmasi dan Konfirmasi.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com + www.jejakkasuus.info + Detikkasus.com
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telpon : 082243319999 – 082227859999.
Email: redaksigmicak@gmail.com
Maksud dan tujuan memberikan laporan Informasi dan Konfirmasi:
Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan:
Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di Desa Jaoan, Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur mendapatkan Proyek PTSL tahun 2019 – 2020-,
Desa Sooko Mojokerto ada Pungutan sebesar Rp. 500.000-, (Limaratus ribu rupiah).
Dari hasil konfirmasi beberapa sumber menerangkan untuk biaya PTSL berviariasi ada yang dipungut Rp. 500.000-, (Lima ratus rupiah).
Keterangan Dokumen / Video gambar hasil konfirmasi di lapangan : (Terlampir).
Kepada yth. Bersangkutan selaku Kepala Desa memberikan staetmen untun bahan pemberitaan supaya berimbang.
Demikian, Perihal Laporan informasi dan Konfirmasi disampaikan. terima kasih.
Mojokerto Sabtu 11 juli 2020.
Tembusan:
Kepada Yth.
1. Arsip.
Dasar Hukum: Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Konfirmasi belum ada tanggapan, Hanya sebatas di Baca, Atas temuan data di lapangan diatas, Gmicak akan berkoordinasi dengan Aparat Hukum terkait. (Bersambung / Ilyas).