KOSP-LSM Labuhanbatu Balas Surat PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (11/07/200) Permintaan Perundingan Bipartit atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap19 orang (BHL) di PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group, sebagaimana arahan dari Tumpak Manik.SH Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) dan Mediator pada Dinas Tenagakerja (DISNAKER) Labuhanbatu, pada tanggal 30 Juni 2020 ditindak lanjuti oleh Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSP-LSM) Fdederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Team Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu melalui Surat bernomor :96/KOSP-LSM/LB/IVI/2020. Tetapi permintaan perundingan Bipartit ini ditolak oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group”, ujar Bernat Panjaitan.SH M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu

Bernat Panjaitan.SH M.Hum mengatakan “Surat penolakan dari PT Pangkatan Indonesia.MP.Evans Group bernomor: 103/KPP-PGI/VII/2020 tanggal 02Juli 2020 yang kami terima pada tanggal 07, Juli 2020, substansinya, mempertanyakan legalitas FSPMI sebagaimana ketentuan UU.No:21/2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan legalitas pihak Non Advokasi menerima kuasa dan melakukan pendampingan, pemberian bantuan hukum, dan kami sudah menjawabnya melalui Surat bernomor :102/KOSP-LSM/LB/VII/2020, tanggal 11 Juli 2020 yang segera kita kirimkan”, ujar Bernat.

Baca Juga:  Inisial R., Anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi PBB Belum Memberikan Informasi

Lebih Lanjut Bernat menjelaskan, “Sesuai dengan ketentuan Herzine Indonesisch Reglemen (HIR) atau Hukum Acara Persidangan Perdata dan Tata Usaha Negara , seorang yang bukan Advokad dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan Perdata, Admistrasi/ Tata Usaha Negara (TUN) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan dampingan /bantuan hukum yang diberikan kepada 19 BHL ini, merupakan bentuk untuk mewujudkan hak-hak konstitusi warga negara dan sekaligus sebagai bentuk implementasi Negara Indonesia negara hukum, yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak ke 19 BHL sebagai warga negara Indonesia, agar terpenuhinya haknya terhadap akses keadilan (Acces to Justice) dan kesamaan didepan hukum (Equality be fore the Law) ujar Direktur LSM.TIPAN-RI.

Bernat menambahkan “LSM.TIPAN-RI adalah organisasi legal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor:JOO.2004.32095.3240.S.TTP.K.O.No.265.F/BKB-PM/XII/2004, yang memiliki misi utama sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/Art) “Menjaga Kehormatan Bangsa dan Negara,Menegakkan Supremasi Hukum dan Keadilan”.

Dan hampir 15 Tahun LSM TIPAN-RI berkiprah hingga ke Jakarta tidak pernah ditolak tetap diakui oleh seluruh Instansi, Institusi dan lembaga Nasional dan Internasional yang ada di Negeri ini sebagai organisasi legal, “Jadi kita heran saja dengan sikap dari PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group ini, apakah mereka ingin mencari delik lain guna menghindar dari tanggung jawabnya kepada 19 BHL ini”, ujar Bernat Panjaitan.

Baca Juga:  Pastikan Raskin Tepat Sasaran Bhabinkamtibmas Ds Patemon Laksanakan Wastor

Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Terkait dengan surat penolakan yang dilakukan oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berkantor pusat di Jln.Raya Pondok Gede No.11 Jakarta, secara nasional tercatat di Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia, dan keberadaan FSPMI, untuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara, tercatat di Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk PC.FSPMI Labuhanbatu tercatat di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, dengan nomor pencatatan sesuai Surat Dinas Tenagakerja Labuhanbatu No:568/6219/DTK-4/2017 dan Nomor :10/PC-FSPMI/2017 tanggal 13 Nopember 2017”, ujar Wardin.

Masih menurut Wardin “Kita berharap PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group jangan mencari delik untuk berkelit guna menghindari kewajibannya kepada 19 BHL tersebut, sebagai salah satu anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil ( RSPO) dan sudah memiliki sertifikat RSPO tentunya PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group, sangat mengetahui bahwa salah satu persyaratan yang terdapat pada Prinsip RSPO, adalah anggota RSPO wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum baik nasional maupun Internasional, dan hal ini juga berlaku kepada International Sustainability Carbon Certification (ISCC) apa bila PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group ingin memiliki Sertifikat ISCC”. Ujar Wardin.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Ini Naik Kemedian Tengah Jalan

Masih menurut Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu ini “Kami patut menduga bahwa selama ini proses sertifikasi, audit rutin sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh Konsultan/ Lembaga Sertifikasi di perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk di PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group tidak transparan, sarat dengan rekayasa”.

Dugaan berikutnya para stakeholder perusahaan, pada pelaksanaan audit yang diundang perusahaan adalah stakeholder yang bisa dibayar oleh perusahaan, sedangkan stakeholder yang paham dan mengerti RSPO tidak diundang, mungkin takut kebobrokan perusahaan terungkap, sama saja mereka melakukan pembodohan dan pembohongan publik, ujar Wardin Ketua PC.FSPMI (J.Sianipar)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB