Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (08/07/2020) Human Resource Development (HRD) PT.RSK (Rantau Sinar Karsa) terhitung mangkir dikarenakan yang hadir dari manajemen PT.RSK hanya FADLAN seorang diri, kehadiran Fadlan sebagai HRD yang tidak bisa katanya mengambil keputusan pada saat perundingan tripartit dilaksanakan, maka kesimpulan Tripartit dinilai menjadi mangkir manajemen PT. RSK.
“Kalau memang kehadiran Fadlan bisa mengambil sikap untuk menentukan keputusan dari pihak perusahaan, tentunya dapat terlaksana perundingan tripartit tersebut”. Perundingan Tripartit dipimpin Tumpak Manik.SH Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid-HI) sekaligus sebagai Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu.
Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu mengatakan gagal yang ketiga kalinya, “Perundingan yang kedua pada tanggal 17 Juni 2020, tidak menghasilkan kesepakatan, sedangkan perundingan yang pertama bulan April 2020 juga batal dilaksanakan akibat pihak PT RSK Asian Agri Group juga mangkir, artinya sudah dua kali pihak PT RSK Asian Agri Group tidak hadir dalam perundingan.
Ketidak patuhan PT RSK kepada aturan perundangan tentang ketenagakerjaan, tentu sangat bertentangan dengan prinsip- prinsip Roundtaible on Sustainable Palm Oil ( RSPO) juga International Sustainability Carbon Certification (ISCC) ujar Wardin.
Ditempat terpisah YUNUS LAIA mengatakan “Makanya jangan sembarangan melakukan pemotongan bonus pekerja kalau akhirnya gak punya nyali berurusan dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), jika saya amati kemungkinan besar perusahaan inilah yang paling bobrok dilabuhanbatu, tetapi malah bisa leluasa berbuat sesuka hatinya terhadap pekerja”.
“Namun tidak punya nyali berurusan dengan FSPMI, faktanya dapat kita lihat ketidak hadirannya ketika diadakan Perundingan Tripartit”. Wajarlah agar kiranya prinsip- prinsip Roundtaible on Sustainable Palm Oil ( RSPO) juga International Sustainability Carbon Certification (ISCC) di garis bawahi untuk dapat direnovasi dan jika perlu di tunda perpanjangan sertifikat RSPO nya. Ujar Yunus (J. Sianipar)