detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Perkara permohonan praperadilan terhadap Polres Jombang yang diajukan oleh tersangka kasus narkoba, Maekel Amin Farid (29 tahun), ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya mulai disidangkan pada Jumat (3/7/ 2020).
Dalam sidang perdana tersebut yang dipimpin oleh hakim tunggal, Fiona Irnazwen,S.H.,M.H. Pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya, Khoirul Anwar SH., Malik Mahardika Aditiarahman, S.H. M.Hum , Basthomi, S.H, Ani Nurmasari, S.H dari Lembaga bantuan hukum (LBH) Satya Dharma Anindhita. Sementara dari pihak termohon diwakili oleh IPTU Sujadi, S.Sos, IPTU Pranan Edi,S.H, AIPTU Suyanto, S.H, AIPTU Bambang Widiyanto, AIPDA Didik Handako, S.Pd, dan BRIGADIR Roni Sobirin.
Melalui salah satu Kuasa Hukum Pemohon, ia mengatakan bahwa Praperadilan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan pada penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jombang c.q., Satuan Narkotika Polres Jombang , terkait kasus Kliennya, Maekel, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Maekel menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada kliennya tersebut tidak lah cukup bukti dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, di dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
“Penetapan tersangka pada klien kami jelas tidak berdasar dan melanggar hukum sehingga tidak sah. Pasalnya, pada waktu melakukan penggeledahan terhadap badan maupun penggeledahan terhadap rumah saudara Maikel, sama sekali tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika, padahal keberadaan barang bukti berupa Narkotika dalam perkara tindak pidana Narkotika adalah sangat penting karena berkaitan dengan pasal yang akan diterapkannya” ujar Kuasa Hukum Maekel, Senin (6/7)
Ditemui secara terpisah, Jumat (3/7) keluarga dari Maikel menuturkan bahwa pada waktu polisi melakukan proses penangkapan dan Penggeledahan badan terhadap diri Maekel sama sekali tidak ditemukan apa-apa, dan dalam penangkapan tersebut, pihak dari kepolisian tidak menunjukkan surat tugas, serta surat perintah penangkapan dan sampai saat ini pihak keluarga Maikel belum diberikan tembusan surat perintah penangkapan.
Kuasa Hukum Maekel menambahi bahwa dengan tidak adanya surat perintah penangkapan, dengan demikian, perbuatan penyidik tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyidik juga tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan, dan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negri Jombang, serta tidak disaksikan oleh dua orang saksi, dan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan turunan Berita Acara penggeledahan kepada keluarga saudara Maekel. Sehingga perbuatan pihak kepolisian tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b.
“Oleh karenanya, kami selaku Kuasa Hukum Pemohon praperadilan, Maekel, sepenuhnya memohon kebijaksanaan Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara klien kami dengan tetap berpegang pada prinsiip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan” tandas Kuasa Hukum Maekel.
Pria Sakti JK TV Jombang Melaporkan).