Detikkasus.com | Bojonegoro – Sebanyak 30 reka adegan diperagakan 4 tersangka pemerkosa terhadap AS (15) Pelajar SMP di Bojonegoro, Reka ulang digelar dihalaman Mapolsek Kanor Polres Bojonegoro, Senin (6/7/2020) siang.
Dihadapan tim INAFIS Polres dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 4 pelaku pemerkosaan pada bulan lalu dengan didampingi kuasa hukumnya mempraktekkan 30 adegan mulai dari awal pertemuan hingga usai pemerkosaan,
“Ada sekitar 30 adegan Reka ulang, karena ini masih di masa pandemi covid-19, maka kita gelar Reka ulang di depan Mapolsek untuk menghindari kerumunan masa,” ujar Iptu Hadi Waluyo Kapolsek Kanor saat dimintai keterangan usai Reka ulang.
Kapolsek juga menambahkan, kata dia, “karena korban masih dibawah umur, maka didampingi dari tim pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA),” Lanjut Iptu Hadi Waluyo.
Diberitakan sebelumnya (19/6) lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap 4 pelaku pemerkosaan terhadap AN(15) anak dibawah umur. Keempat pelaku tersebut melakukan aksinya pada Senin (08/06/2020) lalu, dengan lokasi di Tanggul dekat Penyeberangan perahu Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan kepada awak media menuturkan, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
“keempat pelaku di antaranya AS (25) warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, MAA (24) warga Desa Tejo Kecamatan Kanor, LK (23) warga Kabalan Kecamatan Kanor, dan MRA (23) Desa Kabalan Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.” Ujar Kapolres saat gelar rilis bulan lalu.
Masih Kapolres menerangkan, bermula salah satu pelaku AS (25) berkenalan dengan korban AN(15) dari Medsos (FB), lalu bertukar nomor Handphone berlanjut ketemuan, lalu korban diajak berkeliling menaiki sepeda motor, sekira pukul 22.00 WIB (8/6), di Tanggul Bengawan tersebut korban dipaksa melayani nafsu bejat keempat pelaku, Korban sempat berontak namun tak berdaya akhirnya, korban diperkosa secara bergantian,” terang Kapolres.
Karena perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Muchamad Budi Hendrawan.
Adanya kejadian ini, AKBP M.Budi Hendrawan melalui media ini berpesan kepada para orang tua agar tetap waspada terhadap dan hendaknya membatasi anak bermain handphone,
“Hendaknya anak remaja dibatasi bermain handphone jika tidak ada keperluan belajar via online,” harap Kapolres. (IMM/her)